Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak agar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Arthur Angelo Syailendra, serta Direktur Human Capital Management Telkom, Willy Saelan, dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan program perampingan atau streamlining entitas anak usaha dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Telkom.
Menurut Jalih, transformasi perusahaan merupakan langkah yang wajar untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, dan memperbaiki tata kelola bisnis. Namun, transformasi tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan biaya dan jumlah karyawan. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh, perhitungan risiko yang matang, serta pertimbangan terhadap dampaknya bagi perusahaan dan pekerja.
Jalih menilai, program perampingan entitas anak usaha yang seharusnya mendukung perubahan struktur bisnis Telkom justru berisiko menimbulkan persoalan apabila dilaksanakan tanpa persiapan yang memadai.
“Transformasi perusahaan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Jangan sampai program yang tujuan awalnya baik justru menimbulkan persoalan baru karena pelaksanaannya terburu-buru dan tidak didukung kajian yang komprehensif,” demikian pokok kritik Jalih terhadap kebijakan tersebut, Ahad (11/10/2026).
Jalih menyoroti rencana transformasi Telkom dari model operating holding menuju strategic holding dengan pendekatan Holding-Operating Company (HoldCo-OpCo). Secara konseptual, perubahan tersebut dapat membantu perusahaan induk memusatkan perhatian pada strategi, alokasi modal, pengawasan, dan penciptaan nilai, sementara entitas operasional berfokus pada kegiatan bisnis masing-masing.
Namun, menurut Jalih, perubahan struktur organisasi tidak otomatis menghasilkan efisiensi. Keberhasilannya bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan, efektivitas koordinasi, kesiapan sistem kerja, dan kemampuan setiap entitas menjalankan fungsi barunya.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah seluruh konsekuensi bisnis, keuangan, operasional, dan ketenagakerjaan telah diperhitungkan secara memadai sebelum kebijakan perampingan dijalankan.
Dalam pandangannya, restrukturisasi yang tidak dirancang dengan baik berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengganggu koordinasi antaranak usaha, serta menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan. Jika risiko tersebut tidak diantisipasi, penghematan jangka pendek justru dapat diikuti peningkatan biaya operasional dan penurunan produktivitas dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, Jalih meminta jajaran direksi terkait menjelaskan dasar pengambilan keputusan, target efisiensi yang ingin dicapai, serta indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan transformasi.
Selain menyoroti aspek keuangan dan restrukturisasi, Jalih mengkritik pendekatan pengelolaan sumber daya manusia yang dinilainya terlalu berorientasi pada praktik perusahaan multinasional swasta.
Ia menilai, pengalaman mengelola sumber daya manusia di perusahaan seperti Unilever tidak bisa diterapkan begitu saja pada perusahaan BUMN tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik organisasi, skala kepegawaian, struktur bisnis, serta tanggung jawab perusahaan kepada negara dan masyarakat.
Perbedaan tersebut, menurut Jalih, menuntut pendekatan yang lebih cermat dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan. Efisiensi memang diperlukan, tetapi keputusan yang menyangkut masa depan ribuan pekerja harus mempertimbangkan aspek produktivitas, keberlanjutan bisnis, perlindungan hak karyawan, dan dampak sosial.
Program pensiun dini, misalnya, tidak seharusnya dinilai hanya dari berkurangnya beban gaji setelah sejumlah karyawan meninggalkan perusahaan. Manajemen juga perlu menghitung biaya kompensasi, potensi hilangnya keahlian, kebutuhan perekrutan tenaga pengganti, serta kemungkinan terganggunya pelayanan dan operasional.
“Ukuran keberhasilan transformasi bukan semata-mata berapa banyak karyawan yang berkurang atau berapa besar biaya yang berhasil dipangkas. Yang lebih penting adalah apakah perusahaan menjadi lebih sehat, lebih produktif, dan mampu memberikan nilai tambah secara berkelanjutan,” menjadi prinsip yang perlu dikedepankan dalam evaluasi kebijakan tersebut.
Dengan pertimbangan itu, Jalih meminta agar kebijakan pengelolaan SDM Telkom dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dasar perhitungan program pensiun dini dan kesesuaiannya dengan kebutuhan jangka panjang perusahaan.
Jalih menegaskan, jabatan direksi di perusahaan milik negara membawa tanggung jawab besar karena keputusan strategis dapat memengaruhi kepentingan pemegang saham, pekerja, pelanggan, dan masyarakat.
Menurut dia, apabila evaluasi objektif menemukan bahwa kebijakan restrukturisasi dan pengelolaan SDM dilakukan tanpa perencanaan memadai, menimbulkan kerugian, atau gagal mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka tanggung jawab manajerial harus dipertimbangkan secara serius.
Atas dasar itu, FORMASI meminta agar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra serta Direktur Human Capital Management Telkom dievaluasi dan dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Desakan tersebut, menurut Jalih, bukan berarti menolak transformasi Telkom. Sebaliknya, perubahan organisasi justru perlu didukung dengan tata kelola yang transparan, pengambilan keputusan yang terukur, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong pemegang saham dan organ pengawas perusahaan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan strategis memiliki dasar analisis yang jelas, target yang terukur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
“BUMN harus dikelola secara profesional. Namun, profesionalisme tidak boleh dimaknai hanya sebagai kemampuan memangkas biaya. Profesionalisme juga berarti mampu mengambil keputusan berdasarkan data, mengelola risiko, melindungi keberlanjutan perusahaan, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan,” demikian garis besar tuntutan FORMASI.
Hingga berita ini disusun, kritik dan desakan Jalih Pitoeng tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada manajemen Telkom. Penilaian mengenai kualitas pelaksanaan restrukturisasi, besaran dampak keuangan, serta efektivitas program pensiun dini juga perlu didukung data perusahaan dan hasil evaluasi yang dapat diverifikasi.





