Demi Urusan Pribadi, Puan Abaikan Kepentingan Rakyat

Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Sebagai Ketua DPR, pertanyaan Puan tentang urgensi Hak Angket adalah pertanyaan yang sangat bodoh dan tidak pantas keluar dari mulut seorang Ketua DPR.

Apakah Puan benar-benar tidak mengetahui permasalahan pelik yang sedang dihadapi bangsa atau Puan sengaja pura-pura tidak mau tahu karena baik dirinya dan keluarganya sedang terjerat kasus korupsi ?

Urusan pribadi jangan sampai mengorbankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, terutama kepentingan para wong cilik.

Puan terus berupaya menolak digulirkannya Hak Angket. Padahal Hak Angket adalah hak konstitusional DPR.

Selama Puan memimpin DPR sepertinya tidak pernah menggunakan Hak-hak DPR, seperti *Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat*.

DPR di bawah kepemimpinan Puan lumpuh dan hanya jadi tukang stempel kepentingan Pemerintah.

Kemampuan Puan memimpin DPR dipertanyakan, selain mematikan mic kemampuan apa lagi ?. Sudah beberapa kali Puan mematikan mic ketika Anggota Dewan sedang menyampaikan pendapat.

Kenapa DPR di bawah kepemimpinan Puan sangat mandul ? Adakah memang Pemerintahan Jokowi sudah begitu sempurnanya sehingga DPR cuma jadi pembeo saja ?

Pada faktanya, pemerintahan Jokowi selama dua periode sangat carut marut, bahkan Jokowi telah berkali melanggar konstitusi yang seharusnya sudah harus dimakzulkan. Yang terakhir adalah ikut _cawe-cawenya_ dalam Pilpres sehingga Pilpres menjadi sangat kacau dan dikritik oleh seluruh dunia.

Hak Angket adalah untuk mengungkap kebenaran dan menelusuri seberapa jauh pelanggaran Jokowi terhadap kecurangan Pemilu (Pilpres)

Bahkan Jokowi sudah sangat layak untuk dimakzulkan karena pelanggarannya terhadap konstitusi.

Paling tidak ada 5 pelanggaran Jokowi yang sudah memenuhi syarat untuk segera dimakzulkan adalah :

Pertama, Penggunaan ijazah palsu

Sudah berulang kali kasus ijazah palsu Jokowi disidangkan, tapi sampai hari ini pihak. Jokowi tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya. Artinya, diduga kuat ijazah Jokowi palsu.

Kedua, Menerbitkan Perppu tentang Omnibuslaw

Proses pengesahan UU Omnibuslaw telah melanggar Konstitusi

Ketiga, Cawe-cawe_ Jokowi dalam Pilpres 2024

Seorang Presiden atau Kepala Negara tidak boleh memihak salah satu Paslon.

Keempat, Intervensi Jokowi terhadap lembaga Negara, yaitu KPK, KPU, dan MK

Pencawapresan Gibran adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Kelima, Melakukan kecurangan Pemilu secara TSM termasuk menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan kemenangan Paslon 02

Kecurangan Pilpres sudah dimulai dari jauh-jauh hari sebelum hari H.

Belum cukupkah bagi DPR melihat berbagai pelanggaran Jokowi terhadap konstitusi ?

Bahkan jika mau diperlebar, masih ada empat alasan lagi yang menurut Eep Saifullah Fatah bisa menjadi alasan untuk memakzulkan Jokowi.

Founder & CEO Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah menyatakan:
Setidaknya, ada empat faktor penting yang menjadi dasar pemakzulan Amerika Latin dan bisa terjadi di Indonesia.

Faktor pertama, yakni terbukti ada skandal terverifikasi secara hukum dan menyangkut langsung kepada presiden.

“Kalau bisa membuktikan ada skandal, ada kekeliruan yang serius dan mendasar, ada penyelewengan kekuasaan yang bisa dibuktikan berkaitan langsung dengan presiden, dan presiden sebagai pelakunya, itu sudah tersedia faktor yang pertama,”

Faktor kedua, sebagai dasar pemakzulan adalah kegagalan kebijakan yang dirasakan secara nyata.

“Dugaan saya, kegagalan kebijakan yang nyata juga bisa tersedia saat ini (di Indonesia). Bisa termasuk salah satu alasan (pemakzulan),”

Faktor ketiga, adalah resistensi parlemen yang melembaga kuat hingga meluas dan tersokong oleh resistensi oposisi, termasuk dari gerakan sosial di luar parlemen. Kondisi ini tidak bisa dikontrol seorang presiden.

Faktor keempat, yang bisa memicu pemakzulan adalah meluasnya keresahan publik. Eep mengamini, saat ini masih ada pihak-pihak yang menganggap keresahan publik belum terlihat meluas.