Disebut di Persidangan Menerima Rp27 Miliar Kasus BTS, Nicho Minta Kejagung Menahan Dito Ariotedjo

Kejaksaan Agung harus menahan Menpora Dito Ariotedjo atas pernyataan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa yang menyebut politikus Golkar itu menerima Rp27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G.

“Irwan Hermawan telah disumpah dan menyatakan Dito menerima Rp27 miliar. Saya minta Kejagung untuk segera menahan Dito Ariotedjo,” kata aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (27/9/2023).

Menurut Nicho, Dito yang telah mengembalikan Rp27 miliar tidak bisa lepas dari jerat hukum. “Uang yang diterima Dito Rp27 miliar bagian dari suap untuk mengamankan kasus BTS. Ini bagian persekongkolan jahat,” jelasnya.

Kata Nicho, rakyat berharap Kejagung bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat kasus BTS. “Termasuk dugaan suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi yang diduga terlibat kasus korupsi BTS,” ungkapnya.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Irwan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

“Tadi saudara mengatakan di Jalan Denpasar ya. Sempat bertemu dan bersalaman walaupun saudara tidak sempat berkomunikasi,” buka hakim anggota Rianto Adam Pontoh.

“Iya,” jawab Irwan.

“Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?” lanjut hakim.

“Tinggi besar,” kata Irwan.

“Apakah Dito itu Menpora sekarang?” tanya hakim menegaskan.

“Iya,” jawab Irwan.

“Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M,” lanjut hakim.

“Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia,” ungkap Irwan.

Saat dikonfirmasi hakim perihal uang tersebut untuk menutup kasus BTS 4G, Irwan mengaku tidak tahu detail. Ia hanya tahu uang dimaksud untuk penyelesaian kasus.

“Itu kan saudara dari awal sudah menjelaskan tadi ada Wawan, ada Edward Hutahaean sudah menerima uang. Kemudian kasusnya berlanjut. Mereka sudah menerima uang. Edward katanya orang parpol juga?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu,” aku Irwan.

“Saudara enggak tahu ya. Berjanji juga untuk menyelesaikan kasus ini pada tahap penyelidikan?” tanya hakim lagi.

“Betul,” jawab Irwan.

“Mana yang duluan penyerahan uang kepada Dito dengan Edward?” cecar hakim.

“Edward Yang Mulia,” terang dia.

“Karena enggak berhasil Edward, kemudian masuk lagi Dito?” lanjut hakim.

“Windu [Windu Aji Sutanto, swasta] Yang Mulia,” kata Irwan.

“Windu tadi berapa?” lanjut hakim.

“Sekitar Rp60-an miliar,” ungkap Irwan.

“Enggak berhasil juga?” tanya hakim.

“Enggak berhasil,” ucap Irwan.

Dalam kesempatan ini, Irwan mengaku tidak mengetahui kaitan antara uang Rp27 miliar tersebut dengan yang telah dikembalikan ke Kejagung.

“Kemudian uang Rp27 M itu, itu yang saudara serahkan ke penyidik Kejaksaan?” konfirmasi hakim.

“Saya tidak tahu pasti kaitannya Yang Mulia karena saya sedang di dalam tahanan,” terang Irwan.

“Karena sama yang diserahkan ke Kejagung itu Rp27 M, sampai hari ini katanya itu uang saudara. Apa benar?” lanjut hakim.

“Jadi, dari awal saya diperiksa lalu di dalam saya meminta lewat pengacara untuk …,” kata Irwan yang langsung dipotong hakim.

“Enggak, pertanyaan saya apakah uang Rp27 M benar sebagaimana pernyataan penasihat hukum saudara itu uang saudara yang disampaikan ke Kejaksaan Agung?” tanya hakim menegaskan.

Irwan mengatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejagung tersebut merupakan bantuan untuk pengembalian kerugian negara. Uang tersebut diserahkan ke tim penasihat hukum Irwan lewat seseorang yang bernama Suryo.

“Suryo ada hubungan apa dengan Dito?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia, mungkin pengacara saya lebih tahu,” jelasnya.