Pemberitaan Diduga Provokatif & Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Warga Apartemen Puri Kemayoran akan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta- Diduga adanya pihak yang ingin mengambil keuntungan di tengah situasi yang disinyalir diciptakan oleh mereka yang ingin mengganggu kewibaan pengurus P3SRS Puri Kemyoran, melalui pemberitaan yang diduga mengabaikan kode etik jurnalistik, demikian disampaikan Andi Darwin Rangreng, SH, MH penasehat hukum kepada wartawan, saat menanggapi pemberitaan berjudul “Ada Maling Teriak Maling Dalam APK” yang ditayangkan oleh media Jurnalsembilan.id pada Senin, 7 Agustus 2023 kemaren.

“Kami menduga sepertinya hal tersebut sengaja diciptakan untuk pengalihan pada kemelut yang sedang terjadi di Apartemen Puri Kemayoran, jujur kami prihatin atas pemberitaan dari sebuah karya seorang jurnalis, yang diduga mengabaikan azas kepatuhan maupun kepatutan, serta disinyalir hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik,” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH,MH.

Menurut Andi, adapun pemberitaan atas karya jurnalistik seharusnya mengacu pasal 5 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, akan tetapi realitasnya pada karya jurnalistik seorang wartawati yang ditayangkan di media online jurnalsembilan.id tersebut di duga adanya upaya penciptaan dan bahkan penggiringan opini yang dibuat untuk memberitakan kejelekan seseorang tanpa mengkonfontirkan kebenaran tersebut, tanpa menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta terindikasi adanya membela pada kepentingan sepihak, yang justru memperuncing permasalahan menjadi semakin tajam.

“Padahal dalam kode etik Jurnalistik dan juga menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, keberadaan pers dengan karya jurnalistiknya harus independen, tidak berpihak kepada siapapun tapi berpihak kepada kepentingan edukasi untuk publik, bukan maaf malahan menjadi provokator memperuncing permasalahan, kondisi ini sangat ironis,” tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Jika demikian kondisinya, lanjut Andi, Maka hal tersebut bisa berpotensi seorang jurnalis bisa di hadapkan dan di mintai pertangung jawaban di muka hukum sehingga jurnalis tersebut bisa menjadi terduga pelangaran kode etik jurnalistik, bukan hanya itu si jurnalis juga menjadi terduga melanggar UU ITE dikarenakan memberitakan sesuatu yang bisa dikategorikan hoax, serta juga bisa diduga melanggar pasal 311ayat 1 KUHP yakni Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Ya, donk, si wartawan yang menulis berita tersebut dengan menyebut Ada Maling berteriak Maling, harus bisa membuktikan siapa yang dia sebut maling, dan ternyata yang dia sebut maling, itu bukan maling, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana, hal ini tidak bisa ditolerir, karena itu kami segera mengadukan yang bersangkutan ke Dewan Pers,” tandas Andi.

Selain menanggapi penulisan pemberitaan yang diduga tendesius tersebut, sambung Andi, pihaknya juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan tersebut, pada pemberitaan ini adalah suatu bentuk mendiskriminasikan seseorang tanpa ke konkritan dengan keadaan yang sebenarnya. Karena dengan pemberitaan yang tendensius tersebut maka perlu diluruskan. Agar pemberitaan yang sudah dibuat dan dibaca oleh khalayak ramai tidak menyimpang dari fakta keadaan yang sebener nya

“Bahwa yang sebenarnya Jabatan ketua PPPSRS periode 2018 sd 2021 sudah demisioner dan selesai akan tetapi ada pihak-pihak yakni diduga Faisal S masih merasa memegang kendali dalam hal kepengurusan tsb,” ucap Andi.

Sedangkan, imbuh Andi, di duga penghuni Apartemen Puri Kemayoran sudah tidak mau seorang Faisal menjadi ketua PPPSRS . kalau memang warga Khsus nya APK setuju tentu nya yan bersangkutan masih menjabat sebagaai ketua PPPSRS kenapa tidak lagi di restui oleh warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, hal itu disinyalir ada sikap maupun kebijakan yang bersangkutan mengecewakan warga, ini fakta yang tidak bisa terbantahkan.

Hal senada juga disampaikan Viera salah seorang warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, saat ditemui wartawan, ia mengatakan memang benar, ketika Faisal S menjabat Ketua P3SRS Puri Kemayoran, kebijakannya menimbulkan kekecewaaan warga penghuni, bahkan juga yang bersangkutan diakhir. jabatan nya, Tidak pernah membuat. laporan pengeluaran terkait laporan. keuangan. dll di Apartemen Puri Kemayoran,

“Ini kan aneh, dan tidak masuk akal, Faisal S yang telah mengecewakan kami bersama penghuni lainnya, malah sekarang bikin kegaduhan melalui provokasi diantaranya melalui dugaan membuat berita bohong, adanya kata KUDETA di pemberitaan tersebut, dan memojokkan Pak Judy sohan dan Ibu Meike yang Tidak pernah melakukan. sesuatu tidak berdasarkan Aturan dan norma norma serta kaidah kaidah yang telah di tetapkan, itu kan berita yang menyesatkan,” ungkap Viera

Menurut Dicky, justru Seorang Faisal S, yang diminta oleh warga APK untuk turun dan juga dalam masa kepengrusan nya sudah habis. Karna itu seorang faisal menguasi dan menduduki kursi ketua PPPSRS selama 3 tahun dan divinitif selama 11 bulan. seharusnya ybs 11 bukan tidak lagi menjabat ketua PPPSRS, Terlepas dari pemberitaan tsb mau diambil kembali jabatannya maupun tidak, Faisal S, pastinya warga sudah tidak mau lagi yang bersangkutan tersebut memegang kendali atas PPPSRS dan juga ybs sudah demisioner jadi mau bagaimana, kalau sudah tidak direstui maupun dukungan oleh penghuni apartemen Puri Kemayoran, hal ini merujuk pada ketentuan pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perhimpunan Apartemen Puri Kemayoran.

“Agar hidup ini teratur dan tertib, maka perlu adanya peratuan yang harus ditaati donk, nah menurut Peraturan, Faisal S Tidak berwenang dan tidak memenuhi Kecakapan bertindak untuk mewakili perhimpunan APK jika faisal bertindak secara sendiri sendiri, maka yang bersangkutan diduga melanggar peraturan, dan tidak patut untuk memimpin, pokoknya kami warga disini menolak ajakan mereka, mas,” ucap Viera.

Sementara itu, di tempat terpisah, wartawan juga menghubungi Judi Sohan, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa terkait dengan PERAMPASAN uang sejumlah Rp 171 JT .Hal ini terlalu mengada. Ngada, kata rampas konotasinya. bererti ada aksi dengan cara penekanan dan paksa. Hal tersebut tidak pernah di lakukan oleh mereka berdua, Bagaimana mau merampas. sementara dana tsb masih tersimpan rapih dan juga tak pernah beranjak dari tempatnya. Dana Rp 171 juta adalah dana Apartemen Puri Kemayoran yang nantinya juga akan diserah terimakan kembali kepada ketua PPPSRS terpilih nanti. Jadi ini tendensius berita yang dilebih-lebihkan Dana tersebut, masih mager, ini jelas tidak benar, Untuk penarikan dana IPL APK jelas hal tsb merupakan kewajiban para penghuni sehubungan. Rek BCA yang di blokir oleh Faisal. Yang notabene dugaan untuk menguasi dana tsb maka pengurus mengambil inisiatif dan itupun hasil kesepakatan bersama , warga APK untuk membuat rekening baru . Bertujuan untuk memudahkan pembayaran rutin dan belanja dll salah satu contoh nya untuk gaji keamanan Gaji Administrasi pegawai Badan pengelolaan .. hal tsb diluar dari rekening yang di bekukan oleh faisal S .. Dana yang tersimpan di rek BCA tsb akan habis dengan sendirinya. Karna sudah terdebet secara otomatis untuk pembayaran air dan listrik. Akan ada perincian pendebataan mutasi pembayaran setelah terbentuk nya PPPSRS yang baru bahwa dana tsb adalah dana yang di keluarkan, rutin karna dana pengeluaran rutin pasti akan berkurang, Adanya dana miliaran rupiah Di Nomor Rekening BCA atas nama Apartemen Puri Kemayoran telah diblokir oleh Faisal untuk memghalangi kinerja pengurus, yang telah sah di tunjuk untuk melakukan kepengurusan dan pengelolaan APK dan karna dana tsb, untuk keperluan APK salah satu nya untuk pembayaran rutinitas air dan listrik otomatis dana yang ada diautodebet jadi pemberitaan ini mengada ada.

“Kami berdua tidak punya niat untuk menyalahgunakan dana tersebut, kami ini justru menolak berbagai tindakan korupsi, kami bukan maling, kalau kami maling, hidup kami tidak selamat, kami selalu taat hukum dan aturan, aturannya adalah kami mesti menyampaikan laporan keuangan ke RUALB yang sudah dibentuk pamusnya dengan berita acara ditandatangi oleh Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, tertanggal 29 Oktober 2022 lalu, bukan ke mereka, mas,” ucap Judy Sohan.

Judy Sohan juga menjelaskan bahwa Dinas perumahan atas nama dan suara dari masyarakat APK tentunya dalam hal ini dinas perumahan mengambil langkah langkah persuasif agar dalam kepengurusan ini bisa selalu berjalan dengan disudahinya Faisal yang demisioner dan di duga tdk mendapatkan dukungan dari warga penghuni APK dan juga berdasarkan hasil monitoring implementasi pergub 132/2018 Faisal menolak untuk memfasilitasikan tahapan implementasi pergub 132/2018 dan secara terang terangan mengingkari berita acara yang telah di sepakati sebelumnya. Maka karenanya, dirinya bersama Mieke diminta dan ditunjuk untuk melakukan dan melanjukan tugas yang di berikan berdasarkan berita acara monitoring kedua implementasi pergub 132/2018 pada tanggal 7 desember 2021 untuk memfasilitasi pembentukan Panitia musyawarah RUALB, dan juga. Ybs Faisal telah mengugat dinas perumahan yang terdaftar pada penagdilan negri jakarta pusat dalam perkara 795PDT .G /2021 /PN JKT PST ..yang mana sebagai Tergugat adalah kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi amatlah tendensius pemberitaan ini justru dinas juga oleh yang bersangkutan (Faisal Red) di gugatnya Di tambah lagi adanya surat yang di tujukan kepada dinas dengan nomor suraat 73/PP.APK /I/2022 tanggal 28 januari 2022 .Yang pada intinya menyatakan menolak menghadiri rapat dinas perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, sedangkan saya dan sdri Mieke tanadi tetap di undang . jadi dari kesemuanya tsb fakta hukum nya dinaspun mengambil kesimpulan. Bahwa yang bersangkutan. Faisal S tidak memiliki itid baik untuk segera memfasilitasi implementasi pergub 132/2018 sebagaimana jadwal yang telah di sepakati dalam rapat tanggal 7 desember 2021 di mana ybs, menandatangani sendiri berita acara rapat..tersebut,” tandas Judy Sohan

Ia pun menjelaskan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam Kepengurusan PPPSRS dan pengelolaan APK maka dirinya bersama Mieke Tanadi di minta untuk melanjutkan tugas yang di berikan berdasarkan berita acara Monitoring ke dua implementasi pergub 132/2018 APK tanggal 7 Desember 2021 untuk memfasilitasi pembentikan Panmus RUALB, pelaporan Fasial terkait dana. yang telah kami singgung diatas cukup jelas tidak abu abu dan sumir

“Dari informasi yang kami peroleh dari pihak kepolisian, bahwa laporan faisal atas hal tsb sudah di jelaskan polisi tidak melanjutkan knapa. seperti itu. olisi tidak melanjutkan karna polisi sudah mendalami masalah ini lebih konprehensif dan lagi pemberitaan tsb adalah ambigo dan bias, Permasalahan pengakuan legalstanding yang sah menurut hukum. adalah bener adanya. sebagai orang yang peka atas informasinya seharus nya jurnalis jangan menelan mentah mentah bahan bahan yag akan. di sajikan dalam tulisan untuk.informasinya,” ucap Judi Sohan.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, kembali Andi Darwin Rangreng SH, MH, sebagai pengacara pengurus P3RSR Puri Kemayoran mengatakan bahwa Legalitas yang dimaksudkan tsb sudah jelas adanya hal tsb. termaktub dalam Hasil.monitoring implementasi pergub 132 /2018 Cukup jelas. historical dan dalam.pelaksanaan nya. tidak ada yang keliru dalam hal ini, mungkin dengan adanya ini semua bisa dimungkinkan adanya jurnalis penulis berita tersebut, yang tidak cermat dalam menafsirkan nya, namun demikian Dalam hal ini semestinya Penasehat hukum mempunyai dalil dalam pembuktian nya, sehingga hal tsb tidak akan menyimpang dari dalil nya, penasehat hukum tau porsi yang harus berbuat apa.tentunya melindungi klien dari apapun juga termasuk dari gugatan perdata yang di layangkan oleh Faisal. S sebagai penggugat.

“Terkait gugatan pada pemberitaan tulisan jurnalis tsb memang ada Gugatan dari Faisal S tapi kenapa tidak di sebutkan no gugagatan nya seharus nya di sebutkan.. Dong !!Kalau gugatan dengan perkara No 795/Pdt .G /2021 PN JKT. PST Ada dan gugatan yang diajukan oleh Faisal S dan seorang penghuni apartemen gugatan yang telah diputuskan dengan bunyi putusannya MENGADILI menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum yang mengugat (Faisal) untuk mebayar perkara. Sebesar. 4.650.000, ini faktanya, lho,” ungkap Andi.

Dia juga menegaskan Satu hal yang dikatakan adanya RUALB yang di selengarakan 5 agustus 2023 dianggap RUALB tersebut adalah RUALB yang tidak ada legal standingnya, tidak ada yang marah dalam hal ini marah di maksud bukan suatu hal yang penting dalam memecahkan suatu masalah yang di buat . tapi RUALB tsb yang di lakukan adalah inkonstitusional,

Senada dengan Andi, Viera sebagai warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, kembali menegaskan bahwa Faisal bukan lagi ketua PPPSRS dan tidak ada yang merampas kedudukan nya sebagai ketua PPPSRS tapi masa iya… tidak sadar sadar bahwa faisal S itu sudah habis masa jabatan nya .Dan ybs masih juga mau menjadi Ketua PPPSRS, Nanti warga bakal mintakan pertanggung jawaban laporan nya saat terbentuk nya PPPSRS baru … dan diduga tidak semua warga APK mendukung yang bersangkutan jadi. Jangan mengada ngada. yang maling adalah maling, yang tidak cerdas akan gegabah dalam tindakan nya. . orang yang di malingi akan melakukan justisfikasi terkait bukti bukti secara otentik semoga maling nya. bisa ketangkap nantinya.

“Pihak yang berwajib akan segera memperoses maling Tsb .. Biasakanlah berbuat benar jangan membiasakan kesalahan dalam pembenaran ingat dan catat itu, dan kami sebagai warga menolak campur tangan orang luar yang perkeruh suasana di Apartemen Puri Kemayoran, Kami bakal tempuh jalur hukum bagi mereka yang diduga jadi Provokator Perkeruh Situasi Apartemen Puri Kemayoran ini,”pungkas Viera.