RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran 5 Agustus 2023 Ditolak Warga karena dinilai Cacat Prosedur dan Hilangkan Fakta

Jakarta- Suasana adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, nampaknya semakin menciptakan situasi tidak kondusif di lingkungan Apartemen Puri Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pasalnya diduga dengan cara-cara premanisme, disertai dengan berbagai manipulasi, mereka memaksakan diri menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa) tanpa mengindahkan norma hukum maupun norma sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat di negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Minggu 6 Agustus 2023 di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Ya, realitasnya, memang, mereka itu memaksakan diri menggelar RUALB, dengan cara-cara yang mengabaikan asas kepatuhan dan kepatutan sebagai warga negara di negara hukum ini, bahkan mereka diduga menghilangkan fakta maupun bukti-bukti yang di miliki oleh pengurus yang mendapat dukungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta dan juga warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran.”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurut Andi, pada realitasnya, mereka mengabaikan asas kepatuhan melalui adanya dugaan menghilangkan fakta bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021, kemudian Judy Sohan dan Mieke Tanadi sebagai Plt pengurus yang di beri amanah untuk membentuk Panitia Musyawarah agar segera terbentuknya kepengurusan PPPRSR Apartemen Puri Kemayoran, telah melaksanakan amanah tersebut melalui penerbitan surat undangan Pengurus P3SRS nomor : 17/SEKP3RSRAPK/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 27 Pergub nomo 132 tahun 2018 berikut perubahannya, adapun surat undangan tersebut berisikan waktu pelaksanaan kegiatan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yakni Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 diselenggarakan Rapat Pembentukaan Panitia Musyawarah tersebut, yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain : anggota Panitia Musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, anggota Panitia Musyawarah tidak boleh mengundurkan diri sebelum tugasnya berakhir, tugas panitia musyawarah berakhir setelah terpilihnya Pengurus dan Pengawas P3SRS yang baru melalui RUALB dan kemudian mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Inilah, fakta yang mereka hilangkan, yakni adanya berita acara pembentukan Panitia Musyawarah RUALB yang disetujui dan di tanda tangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, meskipun kemudian sdr Carlo Samuel Manatap T sebagai ketua Panitia Musyawarah mengundurkan diri, tidak berarti Pamus tersebut bubar, Pamus tetap eksis, dan sampai sekarang masih bekerja mempersiapkan RUALB, kalau mereka bikin Pamus ini berarti mengabaikan azas kepatuhan terhadap kesepakatan yang ada di berita acara tersebut, dan ini jelas cacat procedural pembentukan pamus oleh mereka,” tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Hal senada juga dikatakan Yudy Sohan pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dalam kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018-2021, memang dipimpin oleh Faisal S sebagai ketua, namun setelah masa kepengurusan tersebut berakhir, otomatis Faisal S bukan lagi pengurus, apalagi warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, tidak mempercayai lagi Faisal S sebagai pengurus, itulah sebabnya, kemudian, warga menyampaikan aspirasinya yang diserap dan diterima Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar menunjuk dirinya bersama Mieke Tanadi sebagai caretaker pengurus dengan tugas agar segera membentuk Panitia Musyawarah untuk menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa sebagai forum yang memilih kepengurusan P3SRS yang baru, nah dalam melaksanakan tugas tersebut, tentunya, untuk mengantisipasi kekosongan kepengurusan, dan untuk melakukan pengelolaan apartemen Puri Kemayoran, maka dirinya juga melakukan pengelolaan teknis operasional pelayanan yang secara rutin harus dilaksanakan, namun tiba-tiba saja sdr Faisal S memblokir rekening rekening Bank BCA No. 6840800880 atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga akibatnya ada gangguan dalam hal aktivitas transaksi operasional, seperti bayar karyawan, bayar listrik dll, bahkan warga penghuni merasa kesulitan untuk melakukan transaksi pembayaran IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran dll.

“Menurut ketentuan yang kami tau, bahwa karena adanya pemblokiran tersebut, oleh sdr Faisal, maka sangat tidak dimungkinkan, kami membuat rekening baru atas nama P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, karena yang berhak dan wajib membuka rekening baru adalah pengurus baru hasil RUALB, sedangkan kami bukan pengurus baru hasil RUALB, maka kami tidak bisa membuat rekening tersebut, oleh sebab itu untuk kepentingan aktivitas transaksi operasional maupun sebagai langkah solusi dari warga akibat pemblokiran rekening tersebut, maka kami dengan terpaksa membuat rekening sementara menggunakan nama kami, nah untuk pertanggungjawaban keuangan yang masuk di rekening sementara tersebut, akan kami sampaikan ke warga penghuni di RUALB, bukan disampaikan ke mereka yang bukan pengurus donk, jadi tidak benar, kalau uang yang masuk rekening itu kami gunakan untuk kepentingan pribadi, Itu Fitnah, mereka bukan pengurus kok minta laporan keuangan, ini aneh nggak masuk akal, kami pastikan semua soal keuangan pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran ini, kami laporakan dan kami pertanggungjawaban di RUALB yang diselenggarakan oleh Pamus terbentuk tanggal 29 Oktober 2022 lalu,” tandas Yudi Sohan.

Rupanya, sengkarut masalah Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk Pembentukan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2023 – 2026, yang diselenggarakan pada tanggal 05 Agustus 2023 oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai panitia Musyarawarah juga ditanggapi oleh Warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, sebut saja Lucky, kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan warga yang lain yang menempati apartemen tersebut, sangat terganggu dengan adanya penyelenggaraan RUALB tersebut, pasalnya kegiatan tersebut, disinyalir dilakukan dengan premanisme, provokatif, dan tidak sesuai fakta yang ada.

“Ya, mas, jelas kami menolak ajakan mereka, sebab kami tidak pernah tahu soal Pamus bentukan mereka, kami warga disini hanya tidak tau menahu dan tidak mengakui ada RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, setahu kami masih dalam persiapan oleh Pamus yang dibentuk Bulan Oktober 2022, dan saat ini sedang menunggu persetujuan draft AD/ART dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, untuk bisa menyelenggarakan RUALB itu harus ada lampu hijau dari Dinas terkait donk, nggak bisa sembarang,” Pungkas Lucky