Bebaskan H Munarman, Korban Kriminalisasi dan Kezaliman Rezim Jokowi

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H (Advokat, Aktivis Pergerakan Islam)

“Kelima, menyerukan kepada segenap aparat penegak hukum bersikap netral dan segera membebaskan para Ulama, Habaib, Tokoh, Aktifis dan Ormas Islam dari vonis yang zalim, seperti HTI dan FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, Haji Munarman, SH, Gus Nur, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung Al Hammat dan yang lainnya, untuk mencegah agar tidak terjadi chaos dan kerusuhan yang meluas.” [Petisi Mosi Tidak Percaya & Cabut Mandat Jokowi]

Kami tidak akan melupakan mereka yang ada di penjara, korban kezaliman rezim Jokowi. Kami tidak akan melupakan Haji Munarman, SH, yang banyak mengadvokasi umat, yang harus meringkuk di jeruji penjara dengan tuduhan sumir sebagai teroris.

Ya, kami tidak akan pernah melupakan mereka yang menjadi korban kezaliman Jokowi. Semoga, ingatan ini sampai kepada mereka, yang saat ini ada di jeruji penjara.

Semoga, perjuangan kami di luar penjara, menjadi kabar penentram batin para ulama dan aktivis yang dipenjara oleh rezim Jokowi. Selain Haji Munarman, SH, kami juga menuntut pembebasan Gus Nur, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung Al Hammat dan yang lainnya.

Tentu saja, kami juga tidak melupakan kezaliman rezim Jokowi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab yang divonis secara zalim. Juga pada HTI dan FPI yang dibungkam di orde Jokowi.

Kami ingin tegaskan, bahwa suara rakyat yang menyampaikan mosi tidak percaya sekaligus mencabut mandat kekuasaan Jokowi, bukan tanpa sebab. Tak ada asap kalau tak ada api, begitu pepatah mengatakan. Tak ada petisi tanpa sebab kezaliman rezim Jokowi.

Sebelumnya, sejumlah nama menjadi korban kriminalisasi seperti Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Ustadz Alfian Tanjung, Bang Edy Mulyadi, Ahmad Dani, Ali Baharsyah, hingga Ustadz Maheer at Tuwailibi harus menemui ajal di penjara akibat kezaliman rezim Jokowi. Mereka semua bukan penjahat, mereka hanya bersuara, menyampaikan aspirasi, dakwah amar makruf nahi mungkar.

Tapi sayang, di era Jokowi ini aspirasi, dakwah dan penyampaian pendapat dituding sebar hoax, dituding teroris, dituding radikal, dituding menyebar kebencian dan permusuhan, dituding SARA, dituding makar, dituding menista agama, hingga akhirnya berujung penjara.

Harapan kami kedepan, jika Jokowi telah lengser dari jabatannya, baik setelah Oktober 2024 atau lebih cepat dari itu, maka semua tahanan politik, korban kriminalisasi Jokowi, harus segera dibebaskan tanpa syarat. Sudah rindu rasanya, menyampaikan pendapat dan berdialektika secara merdeka tanpa khawatir berujung penjara.

Agar pikiran kebangsaan dan kenegaraan bagi masa depan Indonesia, dapat didiskusikan dengan akal dan logika. Bukan dipaksa tunduk dan taklid buta pada kekuasaan.

Agar para profesor dan intelektual kampus bisa berbicara sesuai dengan apa yang dipikirkannya. Bukan terpaksa menyembunyikan pikiran, dan menyampaikan perkataan yang tidak mewakili pikiran hanya karena dalih khawatir dipersekusi dan dikriminalisasi.

Insyallah, waktu itu dekat dan semakin mendekat. Sebagaimana musim kemarau yang pasti berlalu, sesungguhnya musim hujan pun akan segera tiba. Dan era kezaliman Jokowi, sebentar lagi pasti akan berakhir.