Pengamat: Tuntutan Pemakzulan Jokowi sudah Penuhi Syarat UUD 45

Kelompok masyarakat yang menginginkan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi UUD 45.

“Tuntutan pemakzulan Jokowi itu kan sudah semakin masif, malah tidak saja di kalangan sipil tapi juga di kalangan purnawirawan militer. Hal ini sudah dinarasikan oleh jendral Gatot Nurmantyo. Kalau merujuk ke UUD 45 pasal 7 A sudah memenuhi syarat karena untuk pemakzulan seorang presiden,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (26/6/2023).

Kata Amir, mekanisme pemakzulan Presiden Jokowi melalui MPR, DPR, DPD, dan MK. “Lembaga-lembaga yang punya kewenangan pemaksuzulan ini sudah menjadi bagian dari rezim Jokowi. Mereka tidak akan melakukan hal itu karena mereka sendiri akan terkena,” tegasnya.

Ketika lembaga negara sudah dikuasai Rezim Jokowi, kata Amir, untuk pemakzulan Presiden Jokowi bisa meminta reorientasi PDIP terhadap mantan Wali Kota Solo itu karena memiliki beban sebagai petugas partai.

“Kemudian ke dua, segala sesuatu bisa dilakukan dengan baik kalau masyarakat diback up oleh TNI. Peristiwa komunis tahun 1948, 1965, 1998, dan gerakan-gerakan yang dudukung TNI. Walapun ada sekelumit oknum-oknum itu kan di luar lembaga. Secara lembaga kan mereka mendukung,” tegasnya.

Selain itu, Amir mengatakan, Pangdam Siliwangi Mayjen Kunto Arief Wibowo mengungkapkan kecurigaan, ada juga sindir-sindiran tentang pemilu tidak jujur maka TNI siap mengambil langkah baru.

“Ini kan berarti di lingkungan TNI sudah ada gerakan-gerakan pemurnian konstitusi. Gejala-gejala ini kan harus dikomunikasikan secara baik. Kalau dapat dikomunikasikan secara baik saya kira dapat memberikan tekanan kepada PDIP,” pungkasnya.