Pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda Pemilu 2024. Keputusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum (inkrah).
“Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Jumat (3/3/2023). “Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar,” lanjut Eddy.
Eddy menjelaskan, sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.
“Tidak bisa menurut-menurut. Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain,” tuturnya.
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.