Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KAMI Lintas Provinsi: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat layak dipecat yang telah memutuskan penundaan Pemilu 2024.

“Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam keputusan penundaan Pemilu sangat layak untuk dipecat,” kata KAMI Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (3/3/2023).

KAMI Lintas Provinsi meminta KPK dan LPSK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan dan aliran uang masuk yang mencurigakan serta tindakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut.

“Jika ada intervensi kekuasaan dari manapun untuk tujuan penundaan pemilu dan meloloskan tujuan politik dengan cara melanggar hukum harus ditindak tegas,” paparnya.

KAMI Lintas Provinsi mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kehormatan profesi hakim agar segera turun tangan untuk memeriksa ketiga hakim yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.

“Keputusan Hakim PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu ke tahun 2025, melewati batas waktu yang ditentukan oleh Konstitusi, merupakan keputusan diluar kewenangannya, melanggar Konstitusi, melawan UUD 45 yang menetapkan pergantian Presiden dan Legislatif 5 (lima) tahun sekali melalui Pemilu. Serta mengabaikan UU Pemilu yang sama sekali tidak mengenal istilah ‘penundaan pemilu’, yang ada hanya istilah ‘pemilu lanjutan’ atau ‘pemilu susulan’,” paparnya.

Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam “keputusan gila” tersebut, diyakini memahami sepenuhnya tentang konstitusi tentang Pemilu dan juga dipastikan hakim-hakim tersebut bukan lah “hakim bodoh” bahwa apa yang mereka putuskan mengenai penundaan Pemilu diluar kewenangan mereka.

“Hakim PN Jakpus dipastikan profesional, karena untuk rekruting hakim bukanlah perkara gampang, baik pendidikan maupun integritas serta kepatuhan terhadap konsitusi, dengan demikian dengan adanya “keputusan gila” tersebut ditenggarai adanya kesengajaan yang berpotensi untuk membuat kehebohan, kegaduhan bahkan keonaran di tengah masyarakat,” pungkasnya.