PN Jakpus Putuskan Menunda Pemilu 2024, Mujahid 212: Munculkan Kegaduhan dan Jokowi Tiga Periode

Keputusan PN Jakarta Pusat yang menuda Pemilu 2024 akan memunculkan kegaduhan sehingga bisa menjadi alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang jabatan tiga periode.

“Keputusan PN Jakpus itu Dikondisikan menjadi sedemikian gaduh atau timbulkan huru-hara, ujung-ujungnya undur pemilu dengan kausalitas kebijakan oleh sebab adanya sikon politik bangsa ini membahayakan keamanan nasional, lalu implikasinya adalah Jokowi diperpanjang masa jabatan presidennya menjadi tiga periode,” kata Mujahhid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (2/3/2023).

Menurut Damai, keputusan PN Jakpus itu akan memunculkan perlawanan hukum dari partai politik peserta pemilu 2024. “Proses saling gugat membutuhkan waktu yang panjang dan ini bagian skenario untuk menunda Pemilu 2024,” jelasnya.

Pemerintah Jokowi, kata Damai bisa meminta partai politik menghormati keputusan hukum PN Jakpus dan jika tidak puas bisa melakukan gugatan.

Damai menduga ada aktor politik yang memainkan keputusan PN Jakpus itu. “Ada dugaan sengaja membuat suasana politik bangsa tidak kondusif,” ungkapnya.

Keputusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024, kata Damai akan memunculkan perlawanan rakyat. “Keputusan PN Jakarta itu makar terhadap konstitusi dan harus dilawan dengan kekuatan rakyat,” paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.