Oleh: Damai Hari Lubis (Tim Advokasi Gus Nur dan Bambang Tri)
JPU tidak mengajukan bukti ijasah asli atau kopi legalisir milik Jokowi. Selaku korban prinsip, selain itu pengakuan langsung dari saksi pelapor dalam perkara Gus Nur, BTM dalam kesaksiannya di PN. Surakarta, mengaku dirinya sebagai saksi di Polres Surakarta diminta oleh Anto/ Haryanto Tembong melalui pesan WA yakni Kakak Kandung Riana, atau Abang Ipar Jokowi.
Saksi menyatakan dirinya adalah kawan sekelas Jokowi. Dari kelas 1 sd kelas 3 di SMPN. 1 namun distempel ijasah ada tertulis SMPN 6 Surakarta
Dalam pembuktiannya sebagai alumni SMPN. 1 Surakarta dirinya membawa ijasah aslinya dan mengaku tidak pernah melihat ijasah asli Jokowi.
Sementara Bambang Tri Mulyono, punya bukti dari beberapa media salah satunya tempo yang mewartakan Jokowi lulus SMP pada tahun 1977
Oleh sebab Jokowi, jika pun dianggap sebagai oleh sidik atau JPU sebagai korban prinsipal, namun tidak ada ditemukan dalam berkas perkara JPU. Baik sebagai korban yang seharusnya di BAP maupun sebagai saksi dari para pelapor, maka sesuai asas hukum tanpa adanya korban pidana maka tidak ada proses perkara pidana, setidak – tidaknya dimata para kuasa hukum, Jokowi tidak atau belum merasa jika dirinya difitnah Bambang Tri Mulyono atau mungkin Jkw, memaafkan atau setidak tidaknya Jkw terbukti tidak mau menggunakan hak delik aduan yang ia (Jokowi ) miliki.
Selebihnya terungkap juga di persidangan Buku Daftar Catatan Nama – Nama Murid SMP. N. 1 Surakarta yang No. 14 hilang, catatan yang ada nama Jokowi, sebuah keanehan nampaknya karena daftar catatan yang lainnya tidak hilang.