Ini Strategi Menunda Deklarasi Koalisi Perubahan dan Cawapres Anies

Partai koalisi perubahan menunda deklarasi calon presiden (cawapres) Anies Baswedan merupakan bagian strategi untuk mensolidkan di antara mereka.

“Menunda deklrasi untuk membangun soliditas ketiga partai itu. Tidak dapat dipungkiri bahwa masing-masing partai punya ego, kepentingan jangka pendek, dan dampak yang bakal terjadi jika keputusan itu diambil,” kata pemerhati sosial dan politik Sholihin MS kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (4/1/2022).

Kata Sholihin, berkat kedewasaan berpolitik dan demi mengutamakan kepentingan jangka, tampaknya ketiga partai sudah siap untuk take and gave dan saling mengalah demi meraih kemenangan, dengan mengedepankan win win solution.

Deklarasi ditunda, menurut Sholihin dengan membaca dinamika politik yang terus berkembang dan dimainkan rezim mencoba menjegal bukan saja kepada Anies sebagai bacapres, tapi juga mencoba untuk merontokkan partai koalisi dan menjegal tokoh yang akan dijadikan cawapres Anies.

“Adakah penggeledahan KPK kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ada kaitannya dengan upaya penjegalan ini ? Jika misalkan Khofifah ditetapkan sebagai tersangka, berarti tidak bisa dijadikan sebagai cawapres,” ungkapnya.

Sholin mengtaakan, menunda deklarasi untuk membaca dan mengecoh kekuatan lawan. Dengan ditundanya deklarasi partai koalisi dan cawapres, mereka bisa terus mengecoh strategi lawan.

“Benarkah Ganjar yang elektabilitasnya rendah dan tidak didukung partainya (PDIP) Jokowi akan nekad mencalonkan Ganjar ? Demikian manuver Ketua KPU yang telah men-design pemenang pilpres tahun 2024, jika benar KPU harus disomasi,” paparnya.

Sholihin mengatakan, partai-partai koalisi perubahan juga harus terus waspada dan membuat strategi untuk meng-counter (mementahkan) segala upaya rezim yang akan bertindak curang dan melanggar Undang-undang.

Walaupun berbagai kecurangan dan tindakan rekayasa pihak rezim sudah diketahui oleh umum, tapi tindakan nekad sepertinya akan terus dilakukan rezim demi syahwat mempertahankan kekuasaan.

Seharusnya sudah banyak tindakan rezim yang masuk kategori kejahatan (pidana), baik dari upaya pemalsuan, penggelembungan, merubah data, dan menyebar berita-berita hoax (bohong).

“Jika saja pihak kepolisian, kejaksaan, dan KPK punya integritas dan keinginan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan, sehingga bagi para pendusta tidak akan bisa lolos. Jika semua upaya melalui jalur hukum (undang-undang), jalur moral dan etika tidak diindahkan, maka hanya rakyat dan Allah sendiri yang bisa merubah dan menghentikannya,” pungkasnya.