KG-JBK Desak DPR Segera Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Tower BTS oleh Kemenkominfo

Jakarta- Dugaan peristiwa pidana atau dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (kemenkominfo), di duga menimbulkan kerugian negara Trilyunan rupiah, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, tentunya hal ini juga merugikan pemerintah dan masyarakat terhadap terpenuhinya kebutuhan mengenai jaringan internet dalam aktivitas kehidupan sehari-hari di era Teknologi Digital ini, demikian disampaikan Amir Basman salah seorang juru bicara Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi (KG-JBK) kepada awak media, Sabtu, 22/10/2022 di Jakarta.

“Masalah ini justru dapat mengarah pada adanya indikasi buruknya kinerja Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Jhonny G Plate, terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan proyek tersebut, ya, sangat tidak logis, kalau dikatakan bahwa Jhonny G Plate sebagai pucuk pimpinan di instansi Kemenkominfo tidak tau menahu permasalahan proyek tersebut,”ungkap Amir Basman.

Jika seorang Jhonny G Plate Sebagai Menkominfo, lanjut Amir Basman, tidak tahu-menahu soal adanya atau dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS), maka hal tersebut patut dicurigai, jangan-jangan ada dugaan Korupsi Kebijakan, Korupsi kebijakan tersebut, misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Menkominfo melalui pemberian lisensi atau rekomendasi agar suatu pihak perusahaan dapat memenangkan tender proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS), tanpa mencermati kelayakan, kepatutan dan kepantasan perusahaan tersebut untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga sangat menguntungkan pihak perusahaan tersebut, akan tetapi berakibat adanya kerugian pada hasil pelaksanaan proyek yang tentunya juga merugikan negara dan masyarakat, misalnya salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek ini, yakni perusahaan bernama Fiberhome ternyata belum berpengalaman membangun BTS sehingga proyek mangkrak di Kalbar adalah bukti dari Fiberhome belum berpengalaman dalam pembangunan proyek BTS, Modus operandi yang paling canggih dari tindak pidana korupsi saat ini adalah melalui kebijakan, ini yang sangat berbahaya.

“Kami mencium adanya dugaan praktek korupsi kebijakan baik yang dilakukan oleh Jhonny G Plate sebagai Menkominfo maupun oleh jajaran pimpinan BAKTI Kominfo sebagai penanggungjawab proyek tersebut, hal ini yang harus dibongkar bukan hanya oleh aparat Kejaksaan maupun aparat hukum lainnya, melainkan juga DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI agar turut serta membongkar kasus tersebut,” tukas Amir Basman yang juga Koordinator Generasi Milineal Muslim Berantas Korupsi.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Fatimah Shanza Koordinator Barisan Muslimat Cegah Korupsi, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) diduga berlangsung secara Terstruktur Sistematis dan Massif, mengapa demikian, pihaknya menilai kasus ini terjadi di picu oleh adanya kebijakan Struktural, kemudian diduga terjadi sengkarut yang tersistematis baik dalam pengelolaan pengadaan logistic, pembayaran dll, kemudian mengakibatkan pembangunan BTS yang dilakukan Kemenkominfo melalui BAKTI, terhambat baik pembangunan atau penggunaannya dan ini terjadi massif di beberapa wilayah, sehingga proyek ini yang merupakan proyek strategis nasional ini, agar daerah-daerah terluar terjangkau oleh akses jaringan Internet, ternyata pelaksanaannya amburadul,
Karena itu, imbuh Fatimah Shanza, mengingat persoalan ini sangat krusial dan sangat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama masyarakat di daerah pedesaan yang sangat memerlukan jaringan internet, maka dirinya sangat berharap agar DPR RI tidak mendiamkan kasus ini, melainkan harus turut membongkar kasus ini melalui pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Proyek Pengadaan Tower BTS, dengan memanggil dan memeriksa Menkominfo beserta jajarannya Kemenkominfo, BAKTI, Panitia Khusus sendiri dibentuk tentunya berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah krusial di masyarakat yang disinyalir dapat memicu kondisi darurat hilangnya anggaran Trilyunan dan menghambat terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang sudah sepatutnya mendapat perhatian dari pemerintah.

“Semua persyaratan terbentuknya Pansus terhadap kasus ini sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membentuk Pansus, hari ini (kemaren,red)kami yang tergabung di Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi (KG-JBK) sudah bersurat ke Komisi III DPR RI, agar Komisi III DPR RI menginisiasi membentuk Pansus Proyek Pengadaan Tower BTS,” pungkas Fatimah Shanza