Jika Minggu Depan tak Datang di PN Jakarta Pusat, Pengamat Sosial: Ijazah Jokowi Diduga Palsu

Ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu jika minggu depan mantan Wali Kota Solo itu tidak datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam menghadapi gugatan Bambang Tri Mulyono.

“Kita lihat minggu depan, jika Jokowi masih juga tidak datang, artinya kita bisa menduga ijazahnya palsu,” kata pengamat sosial Memet Hakim kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (19/10/2022).

Menurut Memet, rakyat masih belum percaya ijazah yang dimiliki Jokowi itu asli jika belum datang ke PN Jakarta dan menunjukkan di ruang sidang.

“Jika ijazah Jokowi itu palsu maka mantan Wali Kota Solo itu sudah tidak dapat dipercaya oleh rakyat. Jokowi bukan presiden RI lagi dan tidak mempunyai kewenangan apapun di negeri ini. Jokowi menjadi rakyat biasa,” papar Memet.

Memet meminta rakyat Indonesia untuk mengawasi sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat. “Dari persidangan ini bisa terbongkar ijazah yang dimiliki Jokowi,” jelas Memet.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), & sekolah menengah atas (SMA)

3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.