Tak Tuntas, Formula E akan Dijadikan Sandera oleh Lawan-lawan Politik Anies

Kasus Formula E bisa dijadikan sandera lawan-lawan politik Anies Baswedan jika tidak segera dituntaskan.

“Persoalan Formula E bila tidak tuntas akan dijadikan sandera oleh lawan-lawan politiknya. Anies akan terus di bombardir oleh isu tersebut saat nantinya ia resmi menjadi capres,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (13/10/2022).

Dalam mengatasi persoalan Formula E, kata Jamiluddin, Anies harus menyelesaikan secepat mungkin dengan memanfaatkan berbagai media. Cara itu perlu dilakukan karena pelaksanaan hukum di Indonesia kerap masih tidak taat azas.

“Pertama, Anies tampaknya dapat meminta informasi kepada KPK terkait perkembangan masalah Formula E. Hal itu diperlukan agar KPK segera menuntaskan permasalahan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terbongkar, Penyebar Hoaks yang Ngaku Penjual Dawet Kanjuruhan Wakil Ketua DPD PSI Malang

Kepada KPK Anies juga dapat menanyakan apakah masih ada informasi yang diperlukan terkait Formula E. Dengan begitu, Anies sudah membantu KPK untuk segera menyelesaikan permasalahan Formula E.

Kata Jamiluddin, Anies mempunya hak untuk menyampaikan semua hal terkait permasalahan Formula E kepada masyarakat. Informasi itu tentu sangat diperlukan masyarakat agar tahu duduk persoalannya.

“Untuk itu, Anies dapat menggunakan semua media potensial yang tersedia di Indonesia. Dengan menggunakan beragam media diharapkan semakin banyak masyarakat yang tahu dan paham persoalan Formula E,” tegasnya.

Hal itu akan membantu masyarakat menjadi imun bila ada informasi lain terkait Formula E yang menyudutkan Anies. Masyarakat setidaknya sudah mempunyai informasi yang seimbang, sehingga dapat menilai mana informasi terkait Formula E yang layak diterima dan ditolak.

BACA JUGA: Surat Terbuka Kepada Anies Baswedan

“Cara itu juga bermanfaat untuk membentuk pendapat umum di masyarakat terkait Formula E. Pendapat umum memang masih diperlukan disaat praktek hukum yang belum taat azas. Melalui pendapat umum, diharapkan dapat mengawasi praktek hukum agar tetap pada relnya,” pungkasnya.