Biarkan Masjid Al Hurriyah Dirobohkan Harry Tanoe, Eggi Sudjana: Anies Patut Dipertanyakan Pembelaan Terhadap Islam

Anies Baswedan patut dipertanyakan dalam membela Islam yang membiarkan Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih Jakarta Pusat dirobohkan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

“Anies Baswedan yang mempunyai kewenangan sebagai Gubernur DKI tidak memberikan pembelaan ketika Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih dirobohkan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo kata pengacara senior Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (11/10/2022). “Pembelaan Anies terhadap Islam patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Eggi mengatakan, Ketua Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Tomy Tampaty yang memprotes Masjid Al Hurriyah dirobohkan juga tidak dibela Anies.

“Baca surat At Taubah ayat 97 ya , lihat Anies orang apa? Dalam hubungan dengan pembongkaran masjid Al Hurriyah Kebon Sirih Jakarta Pusat yang ketua RW nya mas Tommy Tampatti tidak dibelanya,” ungkap Eggi.

Surat At Taubah ayat 97 Artinya: “Orang-orang Arab Badwi itu, lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”

PT MNC Group atau PT GLD Property angkat bicara soal penolakan warga mengenai pembongkaran dan tukar guling lahan masjid dengan lahan di Pasar Minggu. PT MNC Group mengklaim bahwa tukar guling tersebut telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa terkait segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait masjid sebagaimana disebutkan dalam berita adalah berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan GLD sebagai pihak pengembang, serta telah mendapatkan Persetujuan Ruilslag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” kata Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu. Dia juga mengatakan keputusan itu telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al-Hurriyah.

“Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat. Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, Hatunggal mengatakan warga sekitar Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih bisa menggunakan Masjid Bimantara untuk beribadah.

“Bahwa terhadap masyarakat di sekitar kawasan Masjid Al Hurriyah telah disediakan Masjid Bimantara untuk melaksanakan kegiatan ibadah,” katanya.