Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Kajian Politik Merah Putih: Jakarta Kembali Dikuasai Oligarki Hitam

Ibu kota kembali dikuasai oligarki hitam setelah Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru Budi Hartono mempunyai kedekatan dengan Basuki Tjahaja (Ahok) dan oligarki hitam.

“Heru Budi Hartono yang menjadi Pj Gubernur Jakarta wajah lain sebagai kekuatan Ahok dan sesuai rekam jejaknya memiliki kedekatan dengan Oligarki hitam,” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (10/10/2022).

Setelah Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI, kata Sutoyo, pijakan oligarki hitam yang akan menjadikan DKI sebagai pusat kendali politik Pilpres 2024 bisa berjalan lancar.

“Soal kewenangan Pj DKI bisa diatur dengan pemerintah pusat (Mendagri) yang saat ini sedang menjadi pusat perhatiannya karena terhubung dengan Satgassus Merah Putih (Sambo),” paparnya.

Pj. kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.

“Ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkap Sutoyo.

Secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya:

“(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil *kepala daerah dilarang :

Melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Jadi Pj. DKI ke depan akan seperti apa baik urusan, reklamasi, politik ekonomi, dan kebijakan apapun sesuai pemerintah pusat hakekatnya tidak ditangan PJ. Gubernur tetapi ada di Mendagri.

“DKI akan kembali dikuasai oligarki hitam adalah sebuah skenario politik yang pasti akan terjadi. Masa jabatan 2.5 ( dua setengah ) adalah masa kekuasaan yang bisa mengubah Jakarta apapun yang dikehendaki,” paparnya.

Kata Sutoyo, Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, sarat muatan politis, tidak penting soal integritas dan track recordnya.

Ketika menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun pernah diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta. Juga disebut banyak tahu terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng dan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Pada kasus dugaan korupsi tanah di Cengkareng, Heru menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur Jakarta,” tegasnya.