Eggi Sudjana Pertanyakan Dasar Hukum Pemanggilan Gus Nur oleh Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri dipertanyakan dasar hukum pemanggilan terhadap Sugi Nur Raharja (Gus Nur).

“Saya tidak dapat memastikan atas dasar apa Gus Nur dipanggil. Gus Nur juga tidak mendapatkan penjelasan, baik dari surat panggilan maupun penyidik yang datang. Hanya, penyidik sempat masuk studio Gus Nur dan mengambil foto,” kata Ketua Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (4/10/2022).

Dalam surat panggilan hanya disebut agar hadir sebagai saksi, pada kamis 06 Oktober 2022, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946, pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP.

Eggi menegaskan jika panggilan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sehubungan dengan materi podcast Gus Nur yang mengangkat tema ijazah palsu Jokowi dalam Mubahalah Bambang Tri telah menjadi objek perkara

“Masalah ijazah palsu Jokowi telah menjadi objek perkara sebagai materi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” ungkapnya.

Ijazah palsu Jokowi masuk materi gugatan hukum, Eggi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses di pengadilan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Presiden Jokowi khususnya dan para pendukungnya termasuk buzzer bahwa masuknya perkara ijasah palsu ini ke pengadilan merupakan daya tolong tersendiri. Karena sudah teruji secara legalitas misalnya ijasah nya Jokowi TIDAK PALSU , kan ini sangat bagus buat Presiden Jokowi ,

“Jadi kenapa harus ketakutan atau panik?” tanya Eggi.