Peraturan Menkumham, Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun

Masa berlaku paspor dari semula lima tahun diubah menjadi 10 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian Pasal 2A ayat (1) Peraturan Menkumham 18/2022 sebagaimana dikutip suaranasional.com, Kamis (29/9/2022).

Sebagai informasi, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2A ayat 4.

WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Syaratnya, yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” demikian Peraturan Menkumham yang antara lain mengatur masa berlakuk paspor sebagaimana ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly.