Beathor: Mahfud Harus Sarankan Kapolri Keluarkan Surat Edaran dalam Menangani Kasus Tanah

Menkopolhukam Mahfud MD harus menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran dalam menangani konflik tanah. Penanganan konflik tanah merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pak Menkopolhukam Mahfud MD harus sarankan Kapolri atau Kabareskrim keluarkan Surat Edaran dalam menanggani kasus tanah,” kata Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (29/5/2022).

Kata Beathor, Mahfud menyarankan Kapolri mengeluarkan Surat Edaran serupa dengan Jaksa Agung Muda pada 2013.

“Surat Edaran itu mengingatkan para Jaksa Penuntut Umum untuk memprioritaskan kasus sengketa, konflik atau perampasan tanah melalui Sidang Perdata, di mana para pihak harus membuktikan dokumen kepemilikannya atas lahan tanah tersebut, proses adu data ini akan menjawab terang benderang kepemilikan lahan,” jelas tahanan politik era Soeharto.

Surat Edaran JAM Pidum itu harus dicontoh pihak Kepolisian agar penjara tidak dipadati oleh warga pemilik tanah yang dijebloskan polisi atas laporan Pengusaha

“Jika Pak Menko Mahfud mampu menjalankan ini, maka Perintah Presiden 23 Mei 2022 itu akan berhasil melawan Mafia Tanah di NKRI ini,” paparnya.

Beathor mengatakan, aparat kepolisian jangan hanya menerima laporan dari pihak pengusaha atau perusahaan dalam menangani kasus tanah.

“Kejadian yang terjadi dalam konflik tanah polisi datang ke lokasi, menembak, menangkap dan penjarakan warga,” jelasnya.