Rilis Kemlu AS Terkait HAM di Indonesia, SIAGA 98: Bukti Pimpinan KPK tak Terkait AS

Kementerian luar negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS) yang merilis soal Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia termasuk menyoroti KPK menunjukkan pimpinan KPK independen dan tidak ada intervensi dari pihak asing khususnya AS.

Demikian dikatakan Koordinator Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98) Hasanuddin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (18/4/2022). “Menurut hemat kami laporan Kemlu tersebut lebih baik dibandingkan kondisi tahun 2012-2013 an,” ungkapnya.

Tahun 2012-2013, AS dianggap intervensi dalam suatu perkara di KPK, sebagaimana dirilis berbagai media saat itu.

Dubes AS mendatangi KPK disaat ada warga negaranya yang diduga memberikan suap dalam suatu perkara yang ditangani KPK.

“Akibatnya independensi KPK pada saat itu dipertaruhkan, apalagi kecurigaan intervensi dari negara asing dengan maksud tertentu,” ungkap Hasanuddin.

Rilis Kemlu AS saat ini lebih bersifat teknis administratif dan perilaku etik profesional seseorang daripada Pelanggaran HAM substantif.

“Kami berharap pemerintah Indonesia bersikap terhadap rilis deplu ini dalam batas-batas tertentu, dan tidak terpengaruh, oleh sebab Amerika Serikat juga pernah memiliki catatan hitam sebagai pendukung Rezim Orde Baru yang anti-demokrasi dan penyebab pelanggaran HAM dimasa lalu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, laporan dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices” yang dikeluarkan AS itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.

“Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut.