GR-PRAI Adukan Kapolri ke Kompolnas, Ini Alasannya

Permasalahan dugaan tindak pidana suap dan juga dugaan tindakan kriminalitas, serta tindak pidana pencucian uang, nampaknya semakin marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang sedang berusaha untuk menegakkan hukum di negeri Pancasila ini. Dengan berbagai modus operandi, para pelaku berusaha agar tindak kejahatannya tidak terbongkar oleh aparat kepolisian yang juga sedang memperbaiki citranya di masyarakat, hal itu bukanlah isapan jempol, namun terindikasi oleh adanya laporan masyarakat mengenai seseorang yang di duga melakukan tindak pidana suap politik, yang juga melakukan tindak pidana hoax, dan bahkan di duga melakukan tindakan kriminalitas dengan sewenang-wenang memblokir hak seseorang, akan tetapi sampai sekarang pihak kepolisian terindikasi tidak merespon laporan masyarakat tersebut.

“Ya, benar kami sebagai masyarakat sudah mengadukan masalah terkait seseorang terduga terlibat tindak pidana suap, penyebaran hoax dan bahkan juga diduga melakukan kriminalitas, tapi sampai sekarang, tidak ada tindaklanjut dari pihak kepolisian,” ungkap Darul Muclis Koordinator Laskar Muslimin Berantas Korupsi kepada insan pers, Kamis, 7/4/2022 di Jakarta

Menurut Darul Muclis, dirinya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia (GR-PRAI), sudah sebulan lalu, telah menyampaikan pengaduan kepada yth Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Bapak Komjen Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beserta anggota dan jajarannya, terhadap seseorang bernama DIP yang diduga melakukan tindak pidana suap politik kepada 21 ketua ORARI Daerah sebagai peserta Munas XI ORARI bulan November 2021 lalu, diduga telah melakukan tindakan hoax yakni yang bersangkutan melakukan pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya, faktanya dia adalah kepengurusan pusat hasil penyelenggaraan Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu yang melanggar AD/ART ORARI, tapi nyatanya dia tidak mengakui adanya penyelenggaraan Munas XI ORARI Lanjutan tersebut, Donny Imam Priambodo selalu menyampaikan bahwa dia adalah Ketua Umum Hasil Munas XI ORARI.

“Ya, apa yang selama ini, dia katakan dirinya sebagai Ketua Umum Hasil Munas XI ORARI, itu bohong,padahal dia hasil Munasjut di Bengkulu, ini kan jelas dia terduga membuat dan sebarkan hoax, tapi anehnya pihak kepolisian sampai sekarang nggak bisa mengusutnya, ada apa ini?

Ya, mumpung ini di bulan Suci Ramadhan 1443 H, saatnya pihak kepolisian jangan ragu menangani kasus ini, saatnya untuk menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” tukas Darul Muchlis.

Hal senada juga disampaikan Abdullah Fernandes koordinator Gerakan Banteng Milenial Anti Korupsi, di ltemui pers, Kamis, 7/4/2022 di Jakarta, ia mengatakan bahwa selain itu, DIP diduga telah melakukan dugaan tindakan kriminal melalui upaya pemblokiran dana iuran anggota, padahal pemilik sah Rekening iuran anggota ORARI adalah masih ORARI Pusat periode 2016-2021 yang tidak menyerahkan kepemilikan rekening tersebut kepada Donny Imam Priambodo, melainkan kepada Kepengurusan ORARI Pusat 2022-2027 hasil MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) ORARI 2022, dikarenakan kepengurusan ORARI yang dipimpin Donny Imam Priambodo melanggar AD/ART ORARI, dan juga kepengurusan yang dipimpin oleh Sdr Donny Imam Priambodo sedang dalam gugatan hukum di PN Denpasar dan PTUN di Jakarta. Adapun menurut pemahaman yuridis, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindakan pemblokiran nomor rekening tersebut, sebelum ada ketetapan hukum yang tetap dari Lembaga Peradilan.

Anehnya, tiga permasalahan yang di duga bisa menjerat yang bersangkutan dalam proses hukum, ternyata sampai sekarang, tidak ada tindakan apapun oleh pihak kepolisian.

“Karena itulah masalah tersebut kami adukan ke Komisi Kepolisian Nasional, agar memberikan peringatan Kapolri beserta anggota dan jajarannya, untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan tersebut, sedangkan kasus lainnya, misalnya kasus yang melibatkan selibriti Polri cepat menanganinya, jadi apa artinya Polri Presisi, kalau masih Diskriminatif!!!” Pungkas yang juga aktivis Milenial Partai Berkepala Banteng ini . (*Samilah)