Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Mujahid 212: Menunjukkan Ketidakadilan

Vonis hakim tiga tahun terhadap  Munarman menunjukkan adanya ketidakadilan di bumi Indonesia. Harusnya Munarman bebas.

“Vonis 3 tahun Munarman tidak berkeadilan dan tak punya kepastian hukum,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/4/2022).

Menurut Damai, Munarman dalam persidangan di sebut hadir dalam acara yang dianggap bagian organisasi ISIS. “Namun kehadiran Munarman bukan perbuatan pidana hanya mengisi seminar dan tidak ada baiat. Harusnya lepas dari segala tuntutan,” jelas Damai.

Kata Damai, saksi Z yang dihadirkan persidangan Munarman banyak tidak mengetahui. “Ketika ditanya Munarman tentang FPI saksi Z tidak tahu. Dari sini sudah jelas, vonis terhadap Munarman dipaksakan,” ungkapnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, 3 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.