Menteri Bahlil Sebut Penundaan Pemilu tak Diharamkan di Al Qur’an?

Wacana penundaan pemilu yang berkembang di masyarakat tidak perlu diharamkan karena untuk kebaikan bangsa dan negara.

“Jangan diharamkan (wacana penundaan pemilu) barang yang tidak haram, menurut saya sesuatu pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan bangsa dan negara termasuk penundaan pemilu, itu wajar-wajar,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Menurut Bahlil, parlemen sebagai lembaga demokrasi seharusnya memberi ruang terhadap berbagai wacana termasuk penundaan pemilu. Yang terpenting, kata dia, wacana tersebut dibahas dan direalisasikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi penundaan pemilu itu wajar-wajar saja asalkan berjalan sesuai konstitusi dan aturan UUD kita,” kata Bahlil.
Sekarang, kata Bahlil, bolanya ada di parlemen, khususnya MPR yang keanggotaannya terdiri dari DPR dan DPD. Menurut dia, MPR yang bisa memastikan apakah wacana penundaan pemilu bisa diwujudkan atau tidak melalui amandemen konstitusi atau UUD 1945.

“Tinggal bagaimana proses di parlemen. Boleh atau tidak. Monggo diselesaikan di sini,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa wacana penundaan pemilu berpengaruh pada investasi. Pasalnya, para pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian khususnya setelah terdampak oleh pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih.

“Dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian, stabilitas politik. Kalau wacana penundaan bisa dilakukan secara komprehensif dan dalam mekanisme UUD, dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi,” kata Bahlil.