2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habib Hasyim: Pasti tak Akan Bebas Hukuman Allah Maha Dahysat di Dunia & Akhirat

Dua polisi yang menembak mati laskar FPI divonis bebas oleh hakim dipastikan tidak akan bebas hukum dari Allah yang maha dahsyat di dunia dan akhirat.

“Ketika Pelaku kejahatan dibebaskan dari hukuman (dunia), sesungguhnya ia pasti tidak akan bebas dengan Hukum Allah Yang Maha Dahsyat. Bukan hanya di akherat kelak, tapi pasti di dunia. Wa Huwa Syadidul ‘iqab,” kata Habib Hasyim Arsal Al Habsi di akun Twitter-nya @hasyimalhabsi, Jumat (18/3/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, (18/3/2022).

Fikri yang berpangkat Brigadir Polisi Satu dan Yusmin yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, (18/3/2022) pukul 9.00 WIB.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.