Eggi Sudjana: Ritual Klenik IKN Nusantara Mengundang Azab Allah SWT

Kegiatan ritual klenik di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) di mana gubernur seluruh Indonesia membawa tanah dan air dimasukkan di kendi nusantara dikhawatirkan mengundang azab Allah SWT.

“Saya tidak habis fikir, kenapa ritual klenik yang diharamkan Islam seperti ini diadopsi sebagai seremonial resmi negara,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (14/3/2022).

Eggi mengkhawatirkan ritual syirik kendi nusantara ini akan mengundang azab Allah SWT menjadikan Kota IKN yang baru mengalami bencana dahsyat seperti yang dialami oleh kota Palu.

“Sebelum terjadi gempa dan tsunami dahsyat, kota Palu mengadakan Festival Palu Nomoni yang di dalamnya menghidupkan kembali ritual balia yang dihadirkan dalam festival tersebut. Tak lama setelah ritual musyrik ini diadakan, kota Palu dilanda gempa dan disapu Tsunami,” jelas Eggi.

Eggi mengatakan, dahulu Jokowi mengadakan ritual kendi untuk mobil Esemka-nya, dampaknya sampai hari tetap gaib bahkan pentil mobil Esemkanya tidak terlihat “Apalagi keseluruhan body mobilnya Tidak wujud dalam realita, kata Jokowi sudah ada yang pesan 6000 unit ” ungkapnh

Proyek IKN batal karena banyak ditentang oleh masyarakat dan segenap tokoh nasional bahkan sudah ajukan Judicial Review ke MK .

Eggi tidak habis fikir, kenapa ritual klenik yang diharamkan Islam seperti ini diadopsi sebagai seremonial resmi negara. Kalau meminjam istilah teman-teman di Muhammadiyah, jelas ritual ini terkategori TBC (Tahayul, Bid’ah, Churofat) yang selama ini ‘diperangi’ oleh dakwah Muhammadiyah.

Kalau teman-teman di salafi, pasti ritual klenik ini disebut Bid’ah. Sesuatu yang juga sangat menonjol ditentang oleh teman-teman Salafi.

Eggi mencoba mencari, adakah norma pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Kalimantan Timur, yang mengamanatkan adanya ritual kepala negara, untuk membawa sejumlah tanah dan air dari seluruh provinsi di Indonesia, untuk dibawa ke lokasi Calon IKN di Kalimantan Timur.

“Terang saja, tak ada pasal klenik semacam ini. Jelas tak ada perintah UU IKN untuk menjalankan ritual klenik ini,” pungkasnya.