Aktivis Presidium ASELI: Pemilu 2024 Ditunda Melanggar Konstitusi

Penundaan Pemilu 2024 merupakan pelanggaran konstitusi. Dalam UUD 45 disebutkan pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali.

“Penundaan pemilu itu sama saja dengan meminta masa perpanjangan jabatan presiden. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah konstitusi,” kata Aktivis Presidium Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI) Marina Khadizah kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Menunda Pemilu 2024, kata Marina menjadikan Indonesia negara otoriter dan hanya dikuasai segelintir orang dalam waktu lama. “Menurut saya ide perpanjangan masa jabatan presiden ciri-ciri rezim yang otoriter dan berbahaya bagi demokrasi,” ungkapnya.

Menurut Marina, sikap ambigu presiden yang tidak melarang wacana menunda Pemilu 2024 dengan alasan demokrasi berpotensi melakukan pengkhianatan konstitusi.

“Justru sikap presiden yang cenderung membiarkan penundaan Pemilu 2024, itu dapat dikenakan delik pengkhianatan terhadap negara dan dapat berimplikasi pada pemberhentian di tengah masa tugas jabatan presiden,” jelasnya

Ia meminta presiden dan semua anggota DPR untuk taat konstitusi dengan menolak penundaan pemilu 2024. “Presiden dan anggota DPR harus patuh terhadap konstitusi,” papar Marina.