Rakyat Menghendaki, Sekjen PPJNA 98: Jokowi tak Bisa Menolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menolak jika rakyat menghendaki perpanjangan jabatan presiden. Konstitusi tertinggi ada di tangan suara rakyat bukan opini lembaga survei.

“Kalau rakyat yang menghendaki Jokowi diperpanjang atau melanjutkan pada periode ketiga, Jokowi tidak bisa menolaknya,” kata Sekjen Sekjen Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional (PPJNA) 98 Abdul Salam Nur Ahmad kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (6/3/2022).

Kata Abdul Salam, jabatan presiden diperpanjang kepentingan keselamatan rakyat bangsa dan negara. “Agar tidak melanggar konstitusi para wakil rakyat di parlemen atas nama keinginan rakyat melakukan amandemen terkait masa jabatan Presiden diperpanjang atau Jokowi bisa melanjutkan pada periode ke 3,” jelasnya.

Abdul Salam mengatakan, konstitusi tertinggi ada di tangan rakyat yang menghendaki perpanjangan jabatan Presiden Jokowi. “Keinginan rakyat itu harus dilaksanakan para wakil rakyat di DPR/MPR-RI melakukan amandemen sebagai dasar hukum konstitusi Jokowi bisa melanjutkan kepemimpinannya,” papar Abdul Salam.

Dalam situasi pandemi dan perubahan global, kata Abdul Salam, sosok Jokowi masih dibutuhkan bangsa Indonesia. Mantan Wali Kota Solo ini sangat cepat dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Dalam situasi saat ini sangat membutuhkan pemimpin kuat, tegas, sederhana yang berkonsentrasi dalam melindungi bangsa dan negara dari berbagai ancaman. Dan pemimpin itu sosok seorang Jokowi,” paparnya.

Abdul Salam khawatir jika jabatan presiden tidak diperpanjang, berbagai proyek nasional tidak diteruskan pengganti Jokowi. “Memperpanjang jabatan demi kepentingan nasional bangsa Indonesia,” pungkasnya.