Dugaan Menista Agama Islam, Roy Surya akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi

Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas atas dugaan menista agama Islam dengan menganalogikan suara speaker azan dengan gonggongan anjing.

“Hari ini (24 Februari 2022) KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan ke polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” kata Roy Surya dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Kata Roy Surya, Saudara YCQ akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

“Melaporka Saudara YCQ Jam 15.00, tempat SPKT Polda Metro Jaya,” ungkap Roy Suryo.

Sebelumnya, Menag Yaqut mencontohkan gonggongan anjing dengan speaker suara azan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya, Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Yaqut meminta agar suara azan diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat. “Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” kata Yaqut.