JHT Diambil Umur 56 Tahun, Adian Radiatus: Pemerintah Kayak Lintah Darat

Pemerintah seperti lintah darat atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022  di mana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada saat usia 56 tahun.

“Pemerintah kayak lintah darat gitu,” kata pengamat politik dan sosial Adian Radiatus di akun Twitter-nya @adianradiatus, Sabtu (19/2/2022).

Kata Adian, pemerintah tidak perlu membatasi para pekerja mengambil JHT. “Sudahlah jangan ambil uang keringat orang kerja biarkan hak mereka ambil atau tidak dan bukan disuruh tunggu sampai 56 tahun,” ungkapnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat. Ia pun meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Mantan Panglima TNI itu memaparkan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun

Moeldoko juga mengklaim, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring kenaikan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Ia mengatakan dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” ucapnya.