PRIMA Minta Polisi Bebaskan Warga Wadas yang Ditangkap

Aparat kepolisian harus membebaskan warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap karena berusaha mempertahankan tanahnya.

“Polri harus segera membebaskan warga Wadas yang ditangkap,” kata Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (9/2/2022).

Kata Agus Jabo, negara harus menghormati hak konstitusi warga secara umum, termasuk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener Purworejo. Setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, kesetaraan kedudukan di muka hukum, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan.

“Jadi, dalam menyelesaikan persoalan tidak dibenarkan aparat keamanan melakukan intimidasi, kekerasan maupun penangkapan,” ungkapnya.

Kata Agus Jabo, negara harus selalu mengedepankan tindakan persuasif kepada warga dalam proses penyelesaian konflik, yakni dengan melakukan musyawarah mufakat. Hal itu sudah digariskan secara jelas dalam Pancasila.

“Sebelum adanya kesepakatan dengan warga, sebaiknya kegiatan pengukuran dan kegiatan lainnya untuk sementara dihentikan,” paparnya.

Ia mengatakan, pembangunan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemakmuran, sesuai filosofi dan dasar negara Pancasila. “Untuk itu pembangunan di Indonesia harus diorientasikan pada keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Agus Jabo mengatakan, rakyat Indonesia tidak anti terhadap pembangunan dan investasi, selama pembangunan tersebut melindungi hak hidup mereka, tidak menggusur dan tidak menimbulkan keresahan hidup mereka.

Selain itu, Agus Jabo mengatakan, Konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini adalah persoalan struktural dan negara beserta instrumennya cenderung menjadi alat kapital dibandingkan membela kepentingan rakyat biasa. Negara sering kali mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945.

“Parahnya lagi, kedua landasan hukum itu sering disalahartikan dengan penafsiran sepihak pemerintah atas doktrin hak menguasai negara, seolah-olah negara diberikan legitimasi kekuasaan absolut untuk menguasai kekayaan alam, meski itu milik rakyat. Padahal, sejatinya sudah jelas bahwa tujuan dari dikuasainya bumi, air dan kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.