Pemuda Aswaja: Subchi Azal Tsani, Tersangka Kekerasan Seksual Harus Dihukum Mati dan Dikebiri

Mochammad Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati di Jombang Jawa Timur harus dihukum mati dan dikebiri.

Demikian dikatakan Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022). “Sejak awal Subchi Azal Tsani tidak kooperatif dalam proses hukum,” ungkapnya.

Kata Nur Khalim, kelakuan Mochammad Subchi Azal Tsani telah mencoreng kalangan warga NU dan pesantren. “Subchi Azal Tsani anak seorang kiai tetapi kelakuannya bejat dengan mencabuli beberapa santri,” ungkapnya.

Ia berharap warga Jombang tidak terpengaruh provokasi dari Subchi Azal Tsani dan pendukungnya yang menyebut kasus ini untuk menghancurkan pesantren milik ayahnya.

“Kasus ini murni penegakan hukum tidak ada sangkut pautnya dengan pesantren milik ayah Mochammad Subchi Azal Tsani” jelasnya.

Deny, kuasa hukum Mochammad Subchi Azal mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.

Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Adapun Mochammad Subchi Azal selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rahmad Hardadi, kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim mengaku tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Mochammad Subchi Azal.

Pihaknya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan kedua yang diajukan Mochammad Subchi Azal ke PN Jombang.

“Enggak ada (persiapan khusus), ini kan sudah jilid dua. Kami siap. Besok kami bacakan (jawabannya),” kata Rahmad usai sidang.