Terkena Pasal Berlapis, Mujahid 212: Ferdinand Hutahaean Harus Segera Ditangkap dan Ditahan

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkena pasal berlapis mulai menghilangkan barang bukti, berbohong, kasus SARA dan UU Pornografi. Terkena pasal berlapis, polisi harus menangkap dan menahan Ferdinand Hutahaean.

“Kebohongan Ferdinand mengaku mualaf 2017. Namun ia tulis statusnya pada 2020 di akun twitternya, tentang dirinya “tidak beragama namun bertuhan” dan sudah dihapus. Ia mencoba menghilangkan barang bukti dan bisa terkena pasal,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (7/2/2022).

Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti, serta terancam pidana penjara selama 9 bulan.

Kata Damai, penghilangan barang bukti oleh Ferdinand Hutahaean dengan menghapus cuitan ‘Allahmu lemah’. “Ini juga tindak pidana yang dilakukan Ferdinad Hutahaean,” jelasnya.

Menurut Damai, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kata Damai, Ferdinand Hutahaean bisa terkena UU Pornografi karena sengaja pernah meng-upload postingan poto dengan memakai sempak merah. “Tangkap dan langsung tahan Ferdinand eks pelaku “pornografi” sempak merah,” ungkapnya.

Selain itu, Damai mengatakan, kelakuan Ferdinand Hutahaean mirip PKI yang melecehkan Allah. “Ferdinand melecehkan Allah mirip Adu domba Ala PKI,” pungkasnya.