Pengamat: Selama Reformasi Praktik Ketatanegaraan Menyimpang dari Konstitusi

Selama era reformasi praktik tata ketanegaraan menyimpang konstitusi di mana kinerja pemerintahan yang didukung kinerja partai politik (parpol) tidak sesuai nilai-nilai Pancasila.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/1/2021).

Praktik ketatanegaraan menyimpang konstitusi, kata Amir terlihat prinsip dalam Proklamasi 1945 yang tidak dilaksanakan. “Prinsip kemerdekaan Indonesia yang diikuti penetapan UUD 45 di dalamnya Pancasila 18 Agustus 45 tidak dijalankan secara baik,” ungkapnya.

Kata Amir, prinsip Proklamasi Kemerdekaan 45 yang belum dilaksanakan yaitu pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dalam seksama dan tempo sesingkat-singkatnya.

“Prinsip ini belum dilaksanakan karena sebelum 17 Agustus 1945 belum ada negara. Harusnya pemindahan dari raja-raja dan sultan-sultan di Nusantara. Sampai sekarang belum ada pemindahan kekuasaan yang dilakukan para raja dan sultan di Nusantara,” jelasnya.

Belum adanya pemindahan kekuasaan kerajaan atau kesultanan Nusantara, kata Amir berdampak undang-undang otonomi daerah.

“Dalam UU otonomi daerah belum memenuhi hajat hidup kerajaan maupun kesultanan di Nusantara. Masih ada yang mengganggu keistimewaan Yogyakarta, mempersoalkan Aceh, dan Papua. Menganggap semua provinsi sama. contoh kepala daerah ditentukan parpol, masyarakat daerah kehilangan hak mereka,” jelasnya.

Para sultan dan raja Nusantara menemui Ketua DPD, kata Amir bukan hanya semata-mata memperjuangkan penghapusan presidential Threshold (PT). “Tiap daerah harus mempunyai UU sendiri. Kalau dimotori DPD bisa menghindari kesalahan konstitusi. Menetapkan hak-hak kesultanan dan kerajaan sebagaimana dinyatakan PBB,” ungkap Amir.

Amir mencontohkan pentingnya setiap daerah mempunyai UU sendiri ketika Kesultanan Kutai Kartanegara protes tanah yang digunakan ibu kota baru. “Selama ini Kesultanan Kutai Kartanegara memiliki bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan menjadi ibu kota baru,” paparnya.