Suhendar Masuki Pekarangan Milik Ibunya Divonis 3 Bulan, Pengadilan Kota Bandung Gila

Pengadilan Kota Bandung gila atas vonis tiga bulan terhadap Suhendar (52) dengan delik pasal 167 karena memasuki pekarangan rumah ibunya Inah Aminah (76).

Demikian dikatakan pengacara Suhendar, Sujoko dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (4/1/2022). “Pengadilan gila karena para hakim menyidangkan perkara tersebut dengan data dokumen photo copy,” ungkapnya.

Pihak Pengacara PT KAI Andi SH hadir dalam sidang, menggugat dengan data dokumen photo copy, sementara dokumen yang sama dan asli justru ada di pihak Bu Inah Aminah.

Suhendar bin Raden Salih Sudrajat mendatangi rumah Ibunya Inah Aminah di Jalan Dago No 250 yang telah berdomisili sejak tahun 1970. “Inah membeli lahan itu dari Pak Lehan berupa surat Verponding No 1473 dengan Meetbrief/ surat ukur No 460 tanggal 29 September 1937,” ujarnya.

Suhendar sudah memiliki surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP 3 No S.Tap/2686/XI/2016/ DitReskrim Um Polda Jabar tanggal 17 Nevember 2016.

Punya surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung No 810/5.32.73/VI/2010 tanggal 22-6-2010 perihal Surat keterangan status tanah/ bangunan sebagai tanah P3MB.

Persidangan ini atas gugatan pihak PT KAI agar Suhendar dan ibunya Inah Aminah untuk mengosongkan Lahan Jalan Dago No 250 tersebut.

“Perkara terjadinya gugatan ini karena dan disebabkan oleh pihak KakanTah Kota Bandung belum juga menanda tangani Sertipikat yang sudah diajukan Bu Inah Aminah beberapa bulan lalu, dokumen asli lengkap dengan PM1/ surat keterangan tanpa sengketa dari pihak Kelurahan : Sekeloa Kecamatan: Coblong Kota Bandung,” pungkasnya.