Koalisi Advokat, Ulama dan Aktivis se Jabodetabek: SPDP Polda Jabar Terhadap Habib Bahar Cacat Hukum

Terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Jawa Barat tanggal 29 Desember 2021 atas laporan Husein Shihab terhadap Habib Bahar Bin Smith cacat hukum, tidak sesuai dengan asas dan prosedur hukum dalam proses penegakan hukum pidana.

Demikian Koalisi Advokat, Ulama dan Aktivis se Jabodetabek dalam pernyataan ke redaksi www.suaranasional.com, Kamis (30/12/2021). Koalisi Advokat, Ulama dan Aktivis se Jabodetabek terdiri Ahmad Khozinudin, S.H, Dr Eggi Sudjana Mastal, SH MSi, Ust Eka Jaya, Azam Khan, S.H, Novel Bamukmin, S.H,Novel Bamukmin, S.H, Ustadz Irwan Syaifullah.

Proses penyidikan yang dikonfirmasi dengan terbitkan SPDP mengkonfirmasi ada tindak pidana dalam suatu peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

“Padahal, pelapor Husein Syihab sendiri sampai hari ini tidak dapat menjelaskan kedudukan hukumnya (legal standing) sebagai pelapor, yang dengan demikian tidak memiliki kualifikasi sebagai Habib Bahar Smith dengan terbitnya SPDP mengkonfirmasi, hukum tidak berjalan di atas asas dan prosedur hukum, melainkan patut diduga bekerja atas kehendak kekuasaan,” ungkapnya.

Kasus yang menimpa Habib Bahar ini menjadi bukti sekaligus konfirmasi, bahwa kriminalisasi ulama benar-benar nyata terjadi di era rezim Jokowi.

“Karena itu, segenap advokat, ulama, aktivis dan umat Islam pada umumnya, wajib melawan kezaliman ini dan berdiri tegak membela para ulama yang menjadi korban kriminalisasi,” jelasnya.