Habib Bahar Dilarang Ceramah, MS Kaban: Aparat Era Jokowi Hadapi Penceramah seperti Buta Hukum

Aparat di era Joko Widodo (Jokowi) seperti buta hukum atas pelarangan Habib Bahar Bin Smith mengisi ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Condet, Jakarta Selatan.

“Era Jokowi menghadapi penceramah kok aparat seperti buta hukum,” kata politikus Partai Ummat MS Kaban di akun Twitter-nya @MSKaban3, Kamis (30/12/2021). “Aparat seperti over acting melarang menghalangi mencegah Habib Bahar ceramah tablig, syiar, dakwah,” ujarnya.

MS Kaban mengatakan, negara melalui UUD 45 menjamin kebebasan berpendapat termasuk berceramah.

“Kebebasan berpendapat kebebasan beragama dijamin oleh UUD45.Jk isi ceramah Habib Bahar melawan UU tangkap usut adili itu lebih beradab,” jelas MS Kaban.

Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Zein Al Habsy di Condet Jakarta Selatan diminta tanda tangan aparat kepolisian untuk tidak datangkan Habib Bahar Bin Smith.

“Saya tanda tangani karena ummi (ibu) sudah ketakutan, ditekan, jika masih mendatangkan Habib Bahar akan ada penangkapan,” kata Habib Zein dalam YouTube yang beredar, Kamis (30/12/2021). “Saya sudah terlanjut buat surat pembatalan. Saya dipaksa polisi untuk tidak mendatangkan Habib Bahar. Larangan dari Polsek, Polres bahkan Satpol PP,” ungkapnya.

Habib Zein mengatakan, aparat sudah melakukan blokade umat Islam yang akan menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Condet.

“Umat Islam yang mau datang acara Maulid diblokade di PGC, MT Haryono, TB Simatupang, Batu Alam,” jelasnya.

Sedangkan Habib Bahar menilai aparat kepolisian tidak bisa melarang seseorang untuk hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Habib Bahar meminta Habib Zein untuk melaporkan polisi yang melarang dirinya hadir di Maulid Nabi ke Propam. “Biar Habib Zein didampingi pengacara saya sebanyak 20 orang melaporkan polisi itu ke Propam,” ungkap Habib Bahar.

Sampai tulisan ini dimuat, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Habib Zein itu.