Tegakkan Disiplin Organisasi, ORARI Bersatu ORARI Tangguh

Uncategorized

Untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya di kalangan keluarga besar amatir radio yang berada di seluruh pelosok tanah air mengenai Musyawarah Nasional (MUNAS) XI ORARI yang telah berlangsung tanggal 26-28 November 2021 di JS Luwansa Hotel & Convention Center Jakarta, guna meluruskan pemberitaan yang simpang siur dan cenderung tidak benar dan tidak seimbang mengenai MUNAS XI ORARI, maka pada tanggal 16 Desember 2021 Pengurus ORARI Pusat menggelar konferensi pers secara daring yang dihadiri Sekretaris Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP) ORARI Pusat (ORPUS) H. IRWAN, ST, SIP, MM-YB4VN, Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI dan beberapa Pengurus ORARI Pusat serta Pengurus ORARI Daerah.

Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Supriyatna, YBØSGF, menyampaikan penjelasannya, bahwa MUNAS XI ORARI telah dihentikan oleh Kompol Beddy Suwendi Kapolsek, Setia Budi yang tiba bersama Kanit Intel Polres Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 27 November 2021 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sekitar pukul 13:30 WIB dan pukul 15:30 WIB karena terjadi kericuhan yang menimbulkan korban. Kericuhan tersebut disinyalir diakibatkan oleh ketidak mampuan Pimpinan Sidang Pleno dalam memimpin Sidang maupun mengendalikan peserta Munas, sehingga Saat dihentikan Polisi, MUNAS XI ORARI baru menetapkan 3 Keputusan, yaitu: Keputusan nomor 001 Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan MUNAS XI ORARI, Keputusan nomor 002 Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, Keputusan nomor 003 Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI.

“Jadi tidak benar kalau Munas XI ORARI diskorsing oleh Pimpinan Sidang. Memang tanggal 28 November 2021 ada pertemuan antara Pimpinan Sidang Pleno dengan Sekjen ORARI yang meminta fasilitas untuk membuat 1 (satu) Keputusan MUNAS yaitu Keputusan Nomor 004 tentang Skorsing Sidang Pleno MUNAS dan meminta dukungan teknis dan panitia untuk penyelenggaraan MUNAS berikutnya. Oleh Sekjen disampaikan bahwa MUNAS berikutnya sebaiknya diadakan setelah situasi kondusif, dan pertentangan antara Pengurus ORARI Daerah sudah mereda (cooling down),” ungkap Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Supriyatna, YBØSGF.

Sugeng menambahkan bahwa sampai tanggal 28 November 2021 berakhir tidak terjadi Sidang Pleno lanjutan MUNAS XI ORARI, dan karena tidak ada keputusan mengenai perubahan Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI sesuai Keputusan nomor 002/KEP/MUNAS-XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, maka MUNAS XI ORARI dinyatakan telah berakhir sebelum menyelesaikan tugas pokoknya.

Akibat kondisi yang bisa dikatakan “Force Majeure” karena MUNAS XI ORARI selesai sebelum menetapkan DPP ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI, agar tidak ada kekosongan Kepengurusan ORARI Pusat, maka Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugasnya, namun dibatasi hingga dilaksanakannya MUNAS berikutnya yang dalam hal ini, sesuai ketentuan AD/ART ORARI adalah MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) bukan MUNAS Lanjutan, karena MUNAS Lanjutan tidak diatur dalam AD/ART ORARI.

Mengenai MUNAS XI ORARI Lanjutan yang diadakan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu, menurut Dr. John Resubun-YB9YZ MUNAS tersebut cacat hukum atau cacat prosedur, karena MUNAS Lanjutan tidak dilaksanakan oleh Pengurus ORARI Pusat, dan juga tidak dihadiri oleh DPP dan Pengurus ORARI Pusat. Selain itu penyelenggaraan MUNAS XI ORARI Lanjutan tidak mengikutsertakan dan memperhatikan aspirasi dari keseluruhan ORARI Daerah (ORDA) sebagai Peserta MUNAS, tidak hanya dari pendukung salah satu calon saja, ungkap John Resubun.

Bustavidia-YB5BV, Wakil Ketua ORARI Daerah Sumatera Barat menambahkan “MUNAS XI OARI apa dasar hukumnya ? Karena Pimpinan Sidang Pleno MUNAS hanya bertugas di dalam Persidangan MUNAS, bukan di luar Persidangan. Nah, kalau kemudian Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI yang sudah berakhir masa tugasnya bersamaan dengan berakhirnya MUNAS XI ORARI, mengundang Ketua ORARI Daerah untuk mengikuti MUNAS XI ORARI Lanjutan selain tidak memiliki kewenangan yang diatur dalam Tata Tertib MUNAS, juga melanggar Anggaran Rumah Tangga ORARI Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa MUNAS diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat.

Beberapa Ketua ORARI Daerah, seperti Ketua ORARI Daerah Kalimantan Timur, Ketua ORARI Daerah Banten, Ketua ORARI Daerah Maluku, Ketua ORARI Daerah Jawa Tengah, Ketua ORARI Daerah Papua Barat dan lainnya yang menjadi saksi mata selaku Peserta MUNAS XI ORARI menyesalkan terjadinya pemaksaan oleh ORARI Daerah yang mendukung Donny Priambodo-YBØDX sejak pembahasan Tata Tertib mengenai voting terbuka dan saat Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno yang akhirnya semua pimpinan dikuasai oleh pendukung Donny. Saat memimpin Sidang Pleno MUNAS tanggal 27 November 2021, Pimpinan Sidang Pleno, Ida Bagus-YB9FAO yang tidak menanggalkan kepentingan pribadi, mengabaikan keinginan peserta MUNAS untuk musyawarah melainkan mengarahkan pengambilan keputusan dengan voting karena merasa telah menguasai mayoritas suara Peserta MUNAS. Sikap dan cara memimpin Bagus-YB9FAO menimbulkan protes keras dari peserta MUNAS yang berakibat kericuhan sehingga menimbulkan korban dan MUNAS dihentikan oleh aparat Kepolisian hingga dua kali, yang selanjutnya membubarkan para Peserta MUNAS. Menurut para Ketua ORARI Daerah yang mengikuti konferensi pers mengatakan bahwa apa yang disampaikan merupakan fakta di lapangan dan Panitia memiliki rekamannya.

Kalau Pimpinan Sidang Pleno MUNAS dan teman-teman Pengurus ORARI Daerah yang mendukung YBØDX tidak melakukan tindakan yang cenderung menyepelekan Pengurus ORARI Daerah lainnya tentu MUNAS XI ORARI akan berlangsung dengan lancar.

Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pj. Ketua Umum ORARI mengatakan bahwa Pengurus ORARI Pusat tidak mau terus bercokol sebagaimana dituduhkan, oleh karenanya Pengurus ORARI Pusat telah mengirim surat kepada seluruh ORARI Daerah untuk mengusulkan MUNASLUB agar MUNASLUB dapat segera dilaksanakan agar dapat kembali mempersatukan ORARI. “Siapa pun yang terpilih, bagi kami tidak menjadi masalah, tetapi lakukanlah sesuai AD/ART ORARI”. Bagi yang melanggar dan melakukan tindakan yang mengakibatkan perpecahan dalam tubuh ORARI, tentu akan diambil tindakan sesuai dengan AD/ART ORARI. “Untuk mempertahankan persatuan ORARI, kami akan menegakkan disiplin organisasi dan berlaku tegas kepada para pelanggar AD/ART ORARI”, Munas XI ORARI lanjutan tidak sah dan hasilnya pun tidak sah, karena melanggar AD/ART ORARI,” pungkas Sugeng.