Sertijab Kasi Pidsus Kejari Lamongan Tinggalkan Persoalan?

Uncategorized

Setelah dilakukan Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan dari Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH., kepada Condro Maharanto, SH,MH., Pada 01 Oktober 2021. Kini giliran Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan berganti. Serah terima jabatan (sertijab) pejabat lama M. Subhan menyerahkan jabatannya kepada Anton Wahyudi sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan yang baru, yang sebelumnya menjabat Kasi Barang Bukti Kejari Sumedang. Kamis (16/12/2021).

Dalam sambutannya, Kajari Lamongan Agus Setiadi meminta agar pejabat yang baru bisa segera beradaptasi dengan kinerja di Kejari Lamongan serta bisa mengikuti prestasi yang diukir oleh pejabat sebelumnya.

“Pejabat baru segera menyesuaikan dengan pekerjaan dan meningkatkan lagi kinerja sehingga lebih baik lagi dan kepada pejabat lama ucapan terimakasih dan penghargaan atas kinerja selama bertugas selamat atas promosi jabatan yang baru dan selamat bertugas di tempat yang baru,” tandas Agus Setiadi pada saat memberikan sambutan.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, bahwa semasa M. Subkhan menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lamongan, banyak menangani kasus-kasus besar Dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian publik di Lamongan, namun kasus-kasus itu Diduga masih belum terselesaikan, dan terkesan meninggalkan banyak persoalan/perkara yang harus diselesaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan yang baru.

Di antaranya, terkait laporan kasus Dugaan Korupsi keuangan desa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1.183 miliar, dan Anggaran 2020 Rp. 1.172 miliar, yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang Diduga dilakukan oleh Moch. Amir selaku Kepala Desa Kuro, Kecamatan, Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Namun laporan Dugaan Korupsi anggaran keuangan desa yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan pada saat itu, yang juga sudah memanggil terlapor dan beberapa Pemerintah Desa Kuro tersebut, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perkembangan pengusutan, bahkan bisa dibilang jalan di tempat.

Bahkan pada saat itu, M. Subkhan selaku Kasi Pidsus Kejari Lamongan ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa laporan tersebut sementara masih didalami.

“Namun sejauh ini dari data yang didapat, semua kegiatan sudah berjalan dan ada pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Lebih lanjut M. Subkhan, pada saat itu mengungkapkan, bahwa terkait laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan hasilnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan.

“Hasil dari inspektorat sudah kita terima, dan kemarin hasilnya ada kerugian negara, namun kerugian tersebut sudah dikembalikan sekitar 100 jutaan lebih, dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kuro itu tidak sengaja, cuman murni kesalahan saja,” ungkapnya.

Subkhan juga berharap terkait laporan Dugaan Korupsi keuangan Desa Kuro yang saat ini masih dalam proses, untuk tidak diekspos ke dalam pemberitaan, karena khawatir pihak yang bersangkutan/terlapor menghilangkan bukti-bukti.

“Tapi mohon tidak di expose dulu khawatir yang bersangkutan menghilangkan bukti-bukti atau data lainnya,” tukasnya, (29/09/21).

Namun, Subkhan ketika dikonfirmasi awak media ini pada (07/12/21), mengatakan bahwa terkait laporan kasus dugaan korupsi Desa Kuro, sudah ditindaklanjuti, dan Ia berdalih bahwa kasus tersebut tidak ada temuan yang signifikan.

“Terkait laporan Dugaan Korupsi Desa Kuro sudah ditindaklanjuti, tidak ada temuan yang signifikan, dan kebetulan saat kami pulbaket Bendahara desanya meninggal dunia,” kilahnya.

Selain itu, semasa Subkhan menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lamongan, juga sempat membuat geger pemerintah Desa Sumberjo di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan terkait berhasil mengungkap perkara korupsi DD dan BUMDes 2019.

Bahkan, akibat dari kerugian negara Rp. 76 juta itu menyeret Pj Kades Sumberjo Kecamatan Pucuk, Bulhar dan Sekertaris Desa Sumberjo, Achmad Andis, dan Ralin selaku Timlak yang saat ini diketahui masih bebas berkeliaran.

Bahkan pada saat itu, M. Subkhan ketika disinggung terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Sumberjo tahun 2019, apakah hanya dilakukan dua orang, dan tidak ada tersangka lain.

Serta sebelumnya Camat Pucuk Dedy yang saat ini menjabat sebagai Camat Sarirejo, pada waktu itu sempat dipanggil ke Kejaksaan Negeri Lamongan dulu untuk apa, sebagai saksi atau bagaimana.?, Dengan tegas Kasi Pidsus Kejaksaan (Kejari) Negeri Lamongan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

“Sedang didalami mas,” pungkasnya. Jumat (23/07/21).

Sementara laporan lain yang sampai saat ini belum ada kejelasan, yaitu terkait laporan masyarakat beberapa bulan lalu yang juga sempat menghebohkan publik, yaitu terkait dugaan korupsi anggaran PJU di tahun 2019 yang Diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Lamongan, yang juga sampai saat ini belum ada kejelasan bahkan terkesan mandek dan tenggelam.

Menyikapi hal itu, Media krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada Agus Setiadi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera menindak tegas laporan-laporan Dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Lamongan yang saat ini Diduga masih banyak yang belum terselesaikan. Termasuk laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, tahun 2020-2021 yang diketahui ditangani oleh pihak Seksi Intelijen.

Serta terkait laporan Dugaan Korupsi proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sugio yang bersumber dari anggaran BKKPD tahun 2021. Dan juga segera memproses secara serius terkait laporan-laporan kasus Dugaan korupsi yang sudah ditangani oleh pihak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, yang sampai saat ini Diduga belum ada kejelasan dan terkesan tenggelam. Bersambung. (ʀɪɴᴛᴏ ᴄᴀᴇᴍ)