Aktivis Malari 74: Rakyat Inginkan Presidential Threshold Dihapus

Uncategorized

Rakyat Indonesia menginginkan presidential treshold dihapus sehingga partisipasi warga yang ikut menjadi calon presiden bisa banyak dan tidak dikendalikan oligarki.

“Saat ini rakyat menginginkan presidential treshold dihapus. Beberapa Partai politik politik sudah bersuara ingin presidential threshold dihapus,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (16/12/2021).

Menurut Salim, presidential threshold 20 persen justru berpotensi melakukan transaksional di antara elit politik. “Istilahnya ada mahar partai politik ketika diajak bergabung agar bisa memenuhi presidential threshold 20 persen,” jelasnya.

Kata Salim, ketentuan presidential threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Ini adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.

“Jika kita konsisten dengan aturan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden,” ungkapnya.

Kata Salim, keberadaan presidential threshold memelihara tendensi polarisasi, memicu negosiasi pragmatisme atau politik uang, meredupkan hadirnya kandidat alternatif karena terhalang aturan, dan tak sejalan dengan prinsip keserentakan lantaran mengacu pada hasil pemilu sebelumnya.

“Presidential threshold tidak mendewasakan partai karena partai tidak diberi kesempatan bertarung dan menguatkan dirinya, serta mengaburkan makna penguatan presidensialisme,” paparnya.