Alasan tak Punya Kewenangan Bebaskan HRS, SBK: Komisi III DPR Termasuk Anggota Oposisi Penakut

Uncategorized

Komisi III DPR termasuk anggota oposisi dari PKS dan Partai Demokrat penakut yang menyebut tidak mempunyai kewenangan dalam membebaskan Habib Rizieq Syihab (HRS).

“Komisi III DPR secara normatif tidak mempunyai kewenangan membebaskan HRS, tapi mempunyai hak memanggil Kapolri, Kapolda Metro Jaya dalam kasus HRS. Pertemuan bisa diadakan secara terbuka,” kata pengamat seniman politik Mustari atau Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (7/12/2021).

Menurut SBK, anggota Komisi III DPR dari oposisi tidak pernah bersuara kritis terhadap sikap polisi yang menahan HRS. “Begitu juga anggota Komisi III DPR dari oposisi tidak hadir dalam persidangan HRS untuk mengawasi persidangan,” ungkap SBK.

Kata SBK, harusnya anggota DPR komisi III dari oposisi memberikan pembelaan secara maksimal terhadap HRS. “Kalau perlu Fraksi PKS membuat tim kecil untuk membela HRS,” jelasnya.

SBK mengatakan, HRS hanya dijadikan pendorong mobil mogok bagi partai politik. “Setelah bersuara HRS ditinggalkan,” ungkap SBK.