Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Kace Dilanjutkan, Praktisi Hukum: Menggadaikan Reputasi Kepolisian

Uncategorized

Irjen Pol Napoleon Bonaparte hanya terkena pidana ringan yang telah mengakui menganiaya penista agama Islam M Kace.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte langsung mengakui itu tindakan pribadinya, dilakukan langsung, dan dalam konteks pembelaan kepada Rasulullah Muhammad Saw. Tindakan ini, secara pidana hanya terkategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 352 KUHP,” kata praktisi hukum Ahmad Khozinudin kepada www.suaranasional.com, Senen (20/9/2021).

Kata Khozinudin, TKP penganiayaan terhadap Kace dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Itu artinya, akan banyak pihak yang ditarik sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana dengan modus operandi melakukan pembiaran, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika perkara ini dipaksakan naik maka institusi Polri terpaksa menggadaikan kredibilitas dan reputasinya. Sebab, publik pasti akan mempersoalkan, bagaimana kejadian seperti ini bisa terjadi di Rutan Bareskrim Mabes Polri?” jelasnya.

Kata Khozinudin, kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pasti akan memantik empati publik umat Islam. “Akan banyak dukungan di pengadilan bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte karena posisinya dalam kasus ini sebagai pahlawan, tidak seperti pada kasus Red Notice Joko S Tjandra,” pungkasnya.