Pembacaan Tuntutan oleh JPU terhadap Perkara Terdakwa Lina Mailinasari Alias Lina di PN Jaksel

Uncategorized

Jakarta – Terdakwa Lina Mailinasari Alias Lina hari ini Kamis (09/9) pukul 15.30 WIB dilanjutkan Sidang Perkara atas Kasus Penggelapan Sesuai Jadwal dengan Perkara nomor ; 537/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

Agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Terdakwa Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina yang terjerat kasus penggelapan sejumlah uang terkait pengelolaan Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan kembali disidangkan proses lanjutan dan insyaallah segera akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina duduk di kursi persidangan atas laporan saksi korban Ibu dr. Pratiwi Indah Palupi selaku Investor di Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 14 September 2021, jam 13:00 wib masih dengan Agenda Pembelaan Dari Terdakwa dan atas Penasehat Hukum.