KH Said Aqil: Dalam Fiqih Islam Mau Tiga Periode yang Penting Adil

Uncategorized

Dalam kajian fiqih Islam jabatan presiden itu tidak tergantung periode tapi yang terpenting keadilan dan berpihak kepada rakyat.

“Dalam Fiqih Islam mau dua periode mau tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, dan prorakyat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (6/9/2021). “Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik,” ungkapnya.

Ia sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2013, Musyawarah Ulama Nasional di Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar proses pemilihan Presiden dan para kepala daerah dikembalikan ke MPR dan DPRD. Salah satu pertimbangannya adalah biaya tinggi secara keuangan ataupun sosial.

“Itu keputusan terbuka dari diskusi para kiai, hasil musyawarah berdasarkan kitab kuning,” jelas Kiai Said Aqil.

Hasil keputusan musyawarah ulama di Cirebon ini pula yang dia sampaikan saat menerima Ketua MPR Bambang Soesatyo dan para wakilnya saat berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019. Saat itu pembicaraan sama sekali tidak menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Presiden, karena memang belum muncul.