Ini Jawaban Kasintel Terhadap Laporan PJU Tenaga Surya di Lamongan yang Diduga Mandeg

Uncategorized

Kasus PJU Tenaga Surya di Lamongan memasuki babak baru  kemarin pelapor memasukkan laporan yang sudah distempel oleh staf kejaksaan kemudian diganti dengan tanda terima pelaporan yang ditandatangani oleh Affan (Staf Fround office Kejaksaaan).

Pelaporan awal yang diterima staf Kejaksaan dan tidak memasukkan ke dalam proses selanjutnya membuat pelaporan PJU Tenaga Surya kelihatan Mandeg dan berjalan di tempat.

Dari keterangan Affan yang ditemui kemarin Senin 21 Juni 2021 sekitar jam 11.00 mengatakan,”Yang menerima itu saya tetapi yang mencatat itu teman saya yang perempuan, biasanya kita gantian untuk memasukkan ke dalam.”

Agar tidak terjadi dugaan pelaporan yang jalan di tempat hari ini  Selasa 22 Juni 2021 Rinto (pelapor) mencoba  menghubungi lewat WA ke Rustamaji Yudica Adi Kasintel Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menanyakan perkembangan pelaporan PJU Tenaga Surya yang terkesan Mandeg.

“Laporannya apa sudah dimasukkan kembali ke dalam (sudah Pak..red) ok nanti akan saya monitor.. terimakasih infonya).”

Dari jawaban Kasintel yang memastikan akan memonitor kasus PJU Tenaga Surya ini kita semua berharap bahwa kedepannya nanti kasus ini akan berjalan dengan semestinya.

Kasus PJU Tenaga Surya diduga melanggar

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung….
(Rinto Caem)