Patut Diduga Jual Beli Jabatan Bisa Terjadi di Kabupaten Lamongan

Uncategorized

Keberhasilan KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, menjelang Hari Raya Idhul Fitri yang mau jatuh beberapa hari lagi dua institusi negara diduga berhasil mengungkap korupsi ratusan juta rupiah di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Melihat dari kasus Bupati Nganjuk diduga jual beli Jabatan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada kabupaten Lamongan yang masih menyisakan beberapa Jabatan di Dinas yang belum terisi.

Seperti sekarang ini di Kabupaten Lamongan masih dipegang PJ (Penjabat) beberapa dinas yang seperti Jabatan Sekda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala BKPD dan beberapa dinas yang mau pensiun masih ada yang belum terisi, apalagi setelah Pilkada kemarin tentunya timses yang ikut membantu kemenangan Bupati tidak akan tinggal diam.

Balas jasa atau ewuh pakewuh dalam penempatan jabatan akan menjadi daya tarik tersendiri tentunya ketika setelah kemenangan pilihan Bupati Lamongan yang kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri harus tetap tajam dan jangan sampai lengah. Orang akan selalu menduga dan bertanya tanya kenapa belum ada pergantian jabatan yang dimaksud, apakah menunggu deal deal yang belum sepaham.

Cukup Novi Rahman Hidayat saja terduga tersangka jual beli jabatan di Jawa timur semoga tidak sampai merambat ke kabupaten yang lain. Apalagi seandainya jika itu terjadi di kabupaten Lamongan sungguh sangat memalukan.

Seperti yang sudah tersebar tentang berita korupsi jual beli Jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman. H. modus operasinya yaitu para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dalam hal ini para camat, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers bersama dengan KPK, Senin, 10 Mei 2021.

Djoko mengatakan MIM selanjutnya menyerahkan uang tersebut ke Novi. Novi dan para camat itu ditangkap pada Ahad, 9 Mei 2021. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, uang sebesar Rp 647,9 juta dan delapan unit telepon genggam disita. Ada pula satu buku tabungan Bank Jatim atas nama TDW yang ikut dibawa.

Djoko mengatakan awalnya dilakukan dua penyelidikan pada 13 April dan 16 April. Ia menyebut penyelidikan 13 April dilakukan oleh KPK dan 16 April oleh Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri.

“Menindaklanjuti koordinasi tadi, dengan dua sprindik 13 April dan 16 April, maka kita melakukan komunikasi dan pendalaman intens. Kita bersama-sama berangkat ke subjek dan objek yang dimaksud di Nganjuk,” kata Djoko ihwal kasus Bupati Nganjuk. (Rinto Caem-Red)