Sebelum Ada Payung Hukum, Pengamat: Jangan Ada Pembangunan Ibu Kota Negara

Uncategorized

Pemerintah seharusnya belum melakukan aktivitas apapun di lahan ibu kota negara yang baru sebelum ada payung hukum. Sebab, sampai sekarang DPR RI belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Demikian dikatakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (6/4/2021).

Kata Jamiluddin, draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI. Infonya, draf RUU tersebut masih digodok oleh pemerintah.

“Jadi, secara formal rakyat belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Hal ini seharusnya dihormati pemerintah,” ungkapnya.

Pemerintah seharusnya belum boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru. Anggaran baru dapat dialokasikan bila DPR RI sudah mensyahkan RUU IKN menjadi UU.

Kata Jamiluddin, pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun ibu kota negara yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain ibu kota negara yang sudah sering dipamerkan melalui media sosial.

“Selain itu, pemindahan ibu kota negara idealnya ditanyakan langsung ke rakyat melalui referendum. Hal itu perlu dilakukan mengingat persoalan ibu kota negara merupakan hal krusial yang langsung berkaitan hajat rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Dalam konstitusi juga tidak disebutkan pemindahan ibu kota negara kewenangan presiden dan DPR RI. Ini menjadi dasar yang kuat diperlukan referendum, sehingga memang rakyat yang berkuasa di Indonesia.

Selain itu, menurut Jamiluddin, kondisi keuangan negara juga tidak memungkinkan untuk pindah ibu kota negara pda saat ini. Disaat Indonesia resesi dan hutang yang melimpah, tentu sangat tidak bijaksana memaksakan pembangunan ibu kota negara.

“Presiden dan DPR RI sebaiknya merenungkan hal itu. Mayoritas rakyat Indonesia tidak membutuhkan ibu kota negara yang baru. Rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan resesi ekonomi,” pungkasnya.