Mujahid 212 Pertanyakan Polisi yang Jadi Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI tak Disebut Namanya

Uncategorized

Aparat kepolisian menutupi nama identitas para tersangka yang membunuh enam Laskar FPI.

“Terhadap Para tersangka pelaku penembakan di tol Km. 50 mengapa Polri seperti enggan memberitahukan identitas atau nama si pelaku,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Selasa (23/3/2021).

Menurut Damai, publik sangat perlu mengetahui nama pelaku yang terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI. “Nama tersangka dalam delik pembunuhan harus diketahui publik demi kepastian hukum. Penyebutan nama untuk memberikan hak pembelaan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, nama tersangka untuk memberikan kepastikan hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ungkapnya.

Penyidik Polri tentu sudah pasti mengantong nama para pelaku dan para saksi, oleh sebab hukum Kapolda Metro Jaya (atas nama Polri) sejak awal pada hari terjadinya pembunuhan 6 laskar FPI, dihadapan publik sudah mengakui secara argumentatif bahwa para pelaku penembakan adalah anggota mereka yang sedang bertugas dan oleh sebab terpaksa.

“Alat bukti terkait alat digunakan untuk membunuh atau menembak para korban tentu sudah didapat yakni barang bukti senjata api dinas yang digunakan milik para anggota polisi yang menjadi tersangka,” jelas Damai.

Damai mengatakan, secara hukum alibi terpaksa menembak oleh karena keadaan darurat atau oleh faktor dolus atau dengan sengaja, sebuah alibi prematur dari Kapolda justru bukan datang dari si pelaku, yang juga hal yang patut dibuka kebenarannya kelak di pemeriksaan pada waktunya di persidangan.

“Untuk antisipasi tuduhan negatif yang berkembang di tengah masyarakat, tentunya penyidik Polri yang berwenang segera transparan mengumumkan identitas atau nama para terduga/tersangka maupun Kesatuan Tugas atau Unit mereka di Polda Metro Jaya sehingga tidak obscur atau tidak remang – remang dan segera menaikan berkas perkara ke JPU,” pungkasnya.