Mujahid 212: Polisi yang Bunuh 6 Laskar FPI Harus Segera Diadili

Polisi yang membunuh enam Laskar FPI harus segera diadili karena tindakan yang dilakukan secara secara sengaja (unlawful killing).

“Proses hukum dengan melakukan BAP terhadap diduga pelaku serta berkas perkaranya segera diserahkan kepada JPU sesuai KUHAP Jo,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Jumat (12/3/2021).

Kata Damai, polisi yang terlibat pembunuhan enam Laskar FPI harus dipecat dari keanggotaan kepolisian. “Pemecatan untuk memberikan efek jera bagi para anggota lainnya agar lebih mematuhi undang-undang,” jelasnya.

Kasus pembunuhan enam Laskar FPI terlihat berlarut-larut, kata damai, rakyat akan membenarkan opini negatif adanya extra judicial killing.

“Sebuah persepsi yang bermakna Polri selaku lembaga berusaha menutupi oknum-oknum pelaku oleh karena diduga ada pejabat publik atau petinggi negara di republik ini terkait uitlokker yang merencanakan atau sebagai otak pelaku yang memerintahkan sebagai medelpleger atau delneming yang turut serta Jo. 338 Jo. 340 Jo. Pasal 55 KUHP,” papar Damai.