Bank Indonesia (BI) berencana membuat uang digital baru. Uang digital ini disebut central bank digital currency.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat berbincang dengan Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT) dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
“Kita masih gamang sekali terhadap cryptocurrency, bagaimana posisi BI terhadap cryptocurrency ini?” tanya CT.
Perry mengatakan ada dua hal penting untuk menjawab pertanyaan itu. Pertama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu mata uang yakni rupiah.
“Jadi seluruh pembayaran menggunakan uang koin, uang kertas, menggunakan uang digital, itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI. Itu yang pertama,” tuturnya.
Karena kewenangan ada di BI, oleh karena itu kata Perry sejak awal munculnya bitcoin di Indonesia yang merupakan mata uang kripto paling populer saat ini sudah ditegaskan bahwa uang kripto itu tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Demikian juga dengan mata uang lainnya selain rupiah.
Perry melanjutkan, kedua, BI dalam proses perumusan central bank digital currency.
“Itu kami sedang rumuskan yang nanti BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency. Kami juga akan edarkan dengan bank-bank dan juga fintech, secara whole sale maupun ritel,” tambahnya.
Tak hanya itu BI juga tengah menjalin kerja sama dengan bank sentral di negara lainnya dalam menyusun dan mengeluarkan mata uang digital itu.
[detiknews]